Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Wali Kota Manado Didesak Copot Pejabat Terlibat Dugaan Pencucian Dana CSR

by rds
Rabu, 29 Juli 2020, 10:52 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 14shares

Manado, BeritaManado.com — Wali kota Manado, Vicky Lumentut diminta mencopot oknum pejabat jika terbukti terlibat pada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP Garda Tipikor Indonesia, Panca Dwikora Soekarno, merespon dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) untuk RSKD Gigi dan Mulut Manado.

Panca Dwikora Soekarno menuturkan, tidak ada alasan bagi pimpinan daerah mempertahankan pejabat yang terang-terangan keluar koridor, apalagi menyangkut penggunaan dana daerah.

“Lucu kalau ini disebut karena kesalahan administrasi atau karena ketidaktahuan oknum pejabat itu,” tegas Panca kepada BeritaManado.com, Selasa (28/7/2020).

Dikatakan, tidak ada dalam aturan manapun, penyaluran dana CSR menggunakan rekening pribadi.

Terlebih jika anggaran ini sampai mengendap lama.

“Seharusnya pejabat ini menolak kalau ditransfer ke rekeningnya. Karena dia tahu itu melanggar aturan. Kenapa nanti ada temuan, baru cepat-cepat kembalikan,” kata Panca.

Tanggapan yang sama juga dilontarkan Pengamat Hukum, Toar Palilingan SH, MH.

Menurut Toar Palilingan, apapun alasannya, praktik memindahkan uang milik pemerintah daerah ke rekening pribadi adalah perbuatan melawan hukum.

Toar menjelaskan, mekanisme maupun prosedur pengelolaan daerah sudah jelas tertuang dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri dan Perda).

Sehingga jika terjadi penyimpangan, ASN yang terlibat akan berhadapan dengan ancaman sanksi pidana Undang-undang Tipikor.

“Paling tidak niat serta peristiwa hukumnya sudah terjadi. Dana CSR yang seharusnya berada di kas daerah atau bendahara umum untuk disalurkan sesuai peruntukannya, tapi malah nyangkut di rekening pribadi oknum pejabat Pemkot,” terangnya.

Parahnya, kata Toar, jika dana tersebut sudah berbulan-bulan di rekening oknum pejabat tersebut.

“Kalau sudah begini, patut diduga adanya niat tidak baik,” katanya.

Toar menyarankan semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado

“Serahkan sepenuhnya pada penyidik, karena untuk membuktikan suatu peristiwa tindak pidana diperlukan alat-alat bukti Penyidik sedang bekerja, dan semoga segera mengungkap peristiwa ini,” tandasnya.

Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Bank SulutGo
Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Bank SulutGo beberapa waktu lalu

Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta

Diberitakan sebelumnya, Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada 2019 BSG memberikan hibah CSR kepada Pemkot Manado.

Rencananya kata Maryono, anggaran sekitar Rp1,2 miliar akan dipakai membantu RSKD Gigi dan Mulut.

“Dan pada April 2020, sebagian dana senilai Rp650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD,” beber Maryono

Sementara lanjut Kajari, sisa Rp550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.

Maryono menjelaskan, dana hibah atau CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah, selain pajak dan retribusi daerah.

Pengunaanya mesti dicatatkan dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum difungsikan.

Ia menjelaskan, jika kemudian penyimpangan dana menggunakan rekening pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyelidik kami akan menelisik kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tidak menutup kemungkinan, adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.

Kejari menambahkan, penyelidik kejaksaan akan bekerja selektif menangani kasus tersebut.

“Nanti kami akan mengambil sikap, apakah ada unsur tindak pidana atau sekadar kesalahan prosedur administratif,” tandasnya.

Juru Bicara (Jubir) BSG Daniel Rompas, mengklaim CSR kepada Pemerintah Kota Manado telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Kepada BeritaManado.com, Daniel Rompas mengungkapkan CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-.

“Jadi bukan pada rekening perorangan seperti yang diberitakan,” terang Daniel, Rabu (15/7/2020).

Bukti-bukti setoran pun, disebut Daniel masih ada dan lengkap, sehingga pernyataan BSG dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik kejaksaan,” beber Daniel.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 14shares
Tags: Bank SulutGobsgdana csr bsgKajari Manadokejari manadoMaryonopencucian uangtoar palilinganVicky Lumentut

Berita Terkini

Skandal Pembobolan ATM BSG, Dua Pegawai Diduga Terlibat

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.