Manado, BeritaManado.com – Dalam kurun waktu bulan Februari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana terkait narkotika, tindak pidana kesehatan dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Manado.
Tujuh pelaku yang diduga pengedar dan terlibat dalam kasus Narkotika tersebut pun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Diketahui, dalam operasi yang dilakukan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik ilegal tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.60 gram shabu, 5150 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, dan 100 kardus miras jenis cap tikus dalam kemasan air mineral ukuran 260 ml sebanyak 2.400 botol.
Peredaran minuman keras ilegal yang beredar dalam masyarakat dengan mengatasnamakan merek tertentu ini menjadi fokus dalam operasi tersebut.
AKP Hilman Muthalib didampinggi Kasi Humas Ipda Agus Haryono pada saat Press Release yang dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024) menyampaikan, Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam mengungkap kasus-kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka.
“Barang terlarang dan berbahaya ini umumnya menyasar ke anak muda”, ungkapnya.
Langkah tegas ini sekaligus merupakan implementasi dari Undang-Undang Kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi zat-zat terlarang dan minuman keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan minuman keras tanpa izin”, imbau AKP Hilman.
“Serta apabaila mengetahui adanya tindak pidana narkotika dapat melapor melalui aplikasi E- RNM.Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat”, tandasnya.
Deidy Wuisan