Minut

Tombeng Pertanyakan Peta Garapan PT MSM/TTN

Manado – Pada rapat Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulut bersama pihak eksekutif, terungkap bahwa perusahaan tambang PT MSM/TTN di Minahasa Utara dan Kota Bitung sesuai pengakuan perwakilan PT MSM/TTN telah mendapat ijin pengelolahan 39 ribu hektar lahan yang berpotensi sebagai tambang emas.

“Jadi total 39, 54 ribu hektar yang 8.890 hektar adalah area produksi PT MSM, lainnya TTN,” ujar Victor Malonda, perwakilan PT MSM dan PT TTN.

Namun penjelasan pihak PT MSM/TTN dan Pemprov Sulut terkait peta wilayah potensi garapan dianggap tidak lengkap oleh Herry Tombeng, anggota pansus dari Fraksi Barindra. “Penjelasan ini tidak valid, harus detail untuk mengetahui luas wilayah operasi sesuai ijin,” ujar Tombeng.

ADVERTISEMENT

Ketua Fraksi Barindra ini bahkan menantang pihak PT MSM/TTN untuk transparan dalam hal pemetaan karena sebagian wilayah pertambangan sudah masuk area pemukiman warga. “Saya minta transparan, karena pasti ada tumpang tindih dengan wilayah pemukiman, koordinatnya harus jelas,” tambah Tombeng berapi-api.

Ketua Pansus Tonny Kaunang meminta pihak pengembang PT MSM/TTN untuk melakukan pembahasan khusus bersama pansus terkait peta lokasi rencana eksplorasi. “Saya pikir benar memang petanya harus jelas karena RTRW ini untuk jangka 20 tahun,” tukas Toka, panggilan akrab Tonny Kaunang. (jerry)