Minsel, BeritaManado.com – Bagi 100 Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Mnahasa Selatan (Minsel) yang belum lama dilantik, diingatkan soal penggunaan dana desa (Dandes) harus dilakukan secara transparan.
Salah satu tokoh pemuda Minsel Sonny V Najoan mangatakan, jika tidak mengikuti prosedur yang ada, maka hukuman telah menanti.
Menurutnya, miliaran rupiah anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat hingga daerah kepada seluruh desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
Diharapkan dapat digunakan sebaik mungkin, bahkan realisasi hingga pertanggungjawabnnya dilakukan secara transparan.
“Jadi kami minta kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan untuk dapat menggunakan Dana Desa yang ada sebaik mungkin dan transparan. Hal itu dimaksudkan agar kucuran dana dari pemerintah pusat terealisasi tepat sasaran,” katanya.
Lanjut Najoan, petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan dana desa tersebut wajib dilakukan sebaik mungkin dan menghindari adanya penyelewengan.
“Lakukan sesuai juknis, pasti itu baik dan dampaknya dapat dirasakan seluruh warga masyarakat. Jangan nodai dana desa itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Minsel Drs Hendrie Lumapow SH merespon positif hal tersebut.
Menurutnya, transparansi pada pengelolaan dana desa perlu dikedepankan.
“Itu sangat baik, karena demi peningkatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat yang ada disetiap desa,” ujarnya. (RonaldKalalo)