Manado, BeritaManado.com — Pengamat Hukum Toar Neman Palilingan SH MH mengusulkan untuk diadakannya posko bersama di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Posko bersama, merupakan antisipasi dini tidak maksimalnya penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan demi tahapan di Pilkada akibat belum berakhirnya Pandemi Covid-19 dan segala sesuatu yang dilakukan harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Toar Palilingan kepada BeritaManado.com, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Toar Palilingan mengatakan peserta dan tim kampanye perlu memikirkan solusi terbaik untuk meminimalisasi human eror terutama saat tahapan pemungutan, perhitungan serta rekapitulasi.
“Sebaiknya peserta perlu membuat posko bersama khusus untuk merekap form C1 yang di pegang oleh para saksi di tempat pengumutan suara (TPS), sehingga akan membantu penyelenggara sebagai alat kontrol perhitungan atau rekappitulasi yang di lakukan oleh penyelenggara,” ujarnya.
Akademi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini juga mejelaskan kegiatan posko bersama akan lebih menarik diikuti oleh masyarakat karena bisa segera mendapatkan hitungan nyata dari semua TPS.
“Posko bersama bisa melakukan penghitungan secara cepat saat hari pengumutan suara, karena para saksi akan segera membawa hasil perhitungan masing2 TPS (Form C1) pada Posko Bersama tersebut dan langsung di cantumkan pada tabel perhitungan,” jelasnya.
Toar Palilingan juga menambahkan kalau perhitungan manual oleh penyelenggara sesuai undang-undang masih harus melewati rekapitulasi di PPK kemudian pleno KPU Kabupaten, kota untuk Pilbup dan Pilwalkot serta Pleno KPU Provinsi untuk Pilgub.
“Sekalipun hasil perhitungan pada posko bersama bukan menjadi hitungan resmi namun akan menjadi hitungan real dan pembanding dalam rangka partisipasi peserta untuk menjaga kualitas dan integritas proses maupun hasil Pilkada serentak tahun 2020,” tandas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.
(Rei Rumlus)