Manado, BeritaManado.com — Polri ambil bagian serius membantu pemerintah dalam menangani persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan membentuk gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia.
“Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi Aman Nusa II-2020,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Lebih lanjut, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam bertugas gugus tugas Aman Nusa II mempunyai empat aturan pokok yang musti dipegang.
“Empat aturan itu berupa langkah pre emptive yang mengharuskan polisi untuk memetakan wilayah rawan penyebaran virus COVID-19, mereka bertugas untuk mengimbau masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, hingga kegiatan keagamaan serta aturan preventive, polisi wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran,” ujar Brigjen Pol Argo Yuwono.
Argo Yuwono menambahakan, gugus tugas Aman Nusa II juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, keagamaan serta pengaman di lokasi rawan.
“Gugus tugas Aman Nusa II juga akan menindak pelaku kejahatan penjarahan, perampokan, pencurian dan lain-lain, serta tindak pelaku penimbun bahan makanan dan kesehatan,” kata Argo.
Untuk penegakan hukum, Polri fokus pada penindakan hoaks dan penimbunan bahan pokok.
“Lalu mereka pun akan ambil bagian untuk pendampingan dan counselling keluarga suspect virus COVID-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan sarana kesehatan, dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus COVID-19. Gugus tugas ini punya target operasi, yakni WNA dari negara terinfeksi COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya jadi suspect COVID-19,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)