
Manado-Baru diumumkan, hasil seleksi berkas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut sudah menuai protes keras.
Akademisi Unsrat Drs Mahyudin Damis menilai hasil seleksi itu tidak kredibel, kapabel dan perlu dipertanyakan proses penyeleksian yang dilaksanakan Tim Seleksi (Timsel).
“Bahkan saya nilai anggota Timsel seperti tidak berakal sehat,” cetus Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulut itu pada wartawan, Senin (11/3).
Alasan dia menuding begitu karena cukup banyak figur kapabel justru tidak lolos seleksi berkas.
“Ada komisioner KPU kabupaten dan kota dua periode, ada dua bergelar doktor, semuanya tidak terakomodir,” sahut Damis, yang pula pengamat politik tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, anggota Timsel belum bisa ditemui di sekretariatnya Hotel Sahid pusat kota.
“Lagi rapat, sebaiknya tunggu saja,” ujar Lani Alou, staf KPU Sulut yang berjaga di meja sekretariat. (alf)

http://jambiglobal.com/berita/217/timsel-kpu-kota-sungaipenuh-dilaporkan-ke-panwaslu-
sudah saya bilang sebelumnya bhw penyelenggara pemilu (kpu itu mulai pusat hingga jajarannya di daerah sampai kecamatan) tidak beres alias brengsek meskipun tdk semuanya ada juga yg baik. contoh soal, seorang oknum kpu sulut yg dulu sempat ramai dibicarakan org krn diduga menerima uang dari salah seorang bakal calon gubernur…lucunya oknum itu ikut lagi pencalonan sbg anggota kpu sulut oleh timsel yg diketuai prof.lotje kawet lulus berkas dan sdh melewati tes tertulis (syirik ngana man itu kan haknya dia)… jadi solusinya begini utk semua orang yg “gemas” melihat tingkah kpu yg gak betul itu… ada preseden spt case KPI (Komisi Penyiaran Indnesia) dipangkas hampir semua wewenangnya oleh putusan MK dan hanya disisakan memberikan rekomendasi. begitu juga thd KPU dgn semua ketidakbecusan dan kebobrokannya ibarat penyakit kanker radangnya so sampai stadium 4), ajukan judicial review atas undang2 penyelenggara pemilu oleh lembaga yg punya legal standing utk menggugat minta dipangkas kewenangan kpu yg penting dan krusial diambil alih oleh pemerintah tinggal kase sisa wewenang mereka memberikan rekomendasi saja…biar uang negara yg kata pak Mahyudin Damis tdk terbuang percuma apalagi klo dikorupsi. ada yurisprudensinya kok sama2 komisi…beres kan ????????
S A L I N A N
Timsel Anggota KPU SULUT Tak Taat Aturan & Asas
Oleh: Mahyudin Damis
Antropolog Unsrat/Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sulut
Sejak memasukan Dokumen Persyaratan Administrasi (baca berkas) ke Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU tanggal 7 Maret hingga artikel ini ditulis para bakal calon anggota KPU Sulawesi Utara yang dinyatakan tidak lolos berkas plus masyarakat peduli pemilu yang berkualitas bertanya-tanya, “ada apa dengan Timsel yang kelima-limanya bergelar akademik tertinggi ini? Pasalnya, hingga saat ini kinerja mereka menyisakan misteri bagi publik karena Timsel sendiri serba tertutup. Untuk membuka misteri ini tentu butuh perjuangan dari berbagai kalangan yang peduli terhadap terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Penulis sebagai salah satu bakal colan Anggota KPU Provinsi Sulut yang merasa diperlakuan tidak adil (dikriminatif) oleh Timsel, saat ini merasa perlu menjelaskan kepada publik bahwa tujuan utama saya mempersoalkan kinerja Timsel Anggota KPU Provinsi Sulut agar mereka bekerja sesuai UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 2 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Ada beberapa hal yang mendorong saya melakukan perjuangan ini, pertama saya sebagai dosen/peneliti, kedua, sebagai Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulut, dan yang terakhir sebagai pemerhati sosial, budaya dan politik berbagai media lokal di daerah ini. Sebagai Dosen/Peneliti, tentu dalam melihat kinerja Timsel yang sarat masalah ini harus dilihat sebagai fenomena sosial-politik yang perlu dijelaskan ke publik dan syukur-syukur menghasilkan pula bahan masukan kepada pembuat Undang-Undang/Peraturan yang berhubungan dengan masalah rekrutmen calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai pimpinan dalam lembaga sosial-politik (hikmah) dan kebijakan publik ormas Muhammadiyah tentu membawa beban moral tersendiri untuk turut ambil bagian guna memperbaiki sistem yang masih belum sempurna ini. Timselnya yang berasal dari kalangan akademisi dan semuanya bergelar doktor plus dua professor yang tadinya diharapkan mampu mengatasi kelemahan aturan pun tak berdaya. Tak berdaya melaksanakan peraturan dan asas-asas penyelenggara pemilu. Ini sangat ironis dan justru memalukan almamater. Apalagi kerja mereka tergolong penting yaitu merekrut calon pejabat negara yang posisinya strategis dalam menentukan arah perjalanan bangsa ke depan. Muhammadiyah yang lahir pada 1912 dan ikut serta mendirikan republik ini tentu anggota-anggotanya berkewajiban mengawal Badan-badan Publik dalam mengisi kemerdekaan. Bukankah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD’45 harus terus digelorakan? Ini sebuah keniscayaan dalam konteks keindonesiaan saat ini?
Yang terakhir, jika selama ini media lokal sering memintai komentar/analisis berkaitan dengan masalah sosial, budaya dan politik dimana penjelasan-penjelasan saya tergolong teoritis dan atau pada tataran normatif saja maka dalam kesempatan ini, melalui kasus rekrutmen anggota KPU Provinsi Sulut, saya telah menjadi bagian dari kasus ini ingin menunjukkan kepada publik tentang langkah-langkah konkret yang harus dilakukan pada tataran empiris. Artinya, disini pentingnya sebuah prinsip bahwa “Satu Kata dan Perbuatan”. Ada kohorensi antara pernyataan dan tindakan.
Studi Perbandingan dan Asas-asas Penyelenggara Pemilu
Ramainya pemberitaan soal dukungan publik atas komplain dari bakal calon anggota KPU Provinsi Sulut yang dinyatakan tidak lolos berkas berdasarkan hasil penelitian Timsel KPU yang diberitakan media, khususnya beritamanado.com patut menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri yaitu Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013, Bagian Ketentuan lain-lain pasal 39 ayat (2) yang berbunyi: “Dalam hal terdapat tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah” wajib dilaksanakan. Oleh karena Timsel tidak mengindahkan (pasal 39 ayat (2) maka pasal (Pasal 40 ayat (1): Dalam hal Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas sebagimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil alih KPU, wajib ditindaklanjuti KPU.
Kasus ini juga menjadi heboh di media sosial karena Timsel KPU sendiri tak kunjung jua memberi penjelasan resmi. Begitulah hasilnya jika bekerja tidak mengindahkan aturan yang sudah digariskan oleh Negara. Adanya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya Timsel harus lebih transparan dalam bekerja. Ratusan milyar uang Negara telah kita habiskan guna melahirkan UU ini, tapi untuk mengimplementasikannya ternyata masih “nol besar” justru dihadapan para guru besar dan para doktor, apalagi di kalangan lapisan bawah? Tapi, ada kemungkin justru sebaliknya?
Bakal calon yang merasa dokumen persyaratan administrasinya lebih layak diloloskan daripada dokumen calon yang lain secara nyata tidak memenuhi syarat, dan bahkan memenuhi tindak pidana justru diloloskan Timsel, dan hal ini menjadi pemicu ramainya pemberitaan soal kredibilitas Timsel anggota KPU Sulut saat ini. Contoh: Calon yang dinyatakan tidak lolos penelitian dokumen membandingkan dokumen persyaratan administrasinya dengan calon lainnya misalnya dr. Ferdinad K. Suawa, MA. yang dinyatakan lolos penelitian administrasi padahal yang bersangkutan sampai dengan bulan September 2009 masih sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dibuktikan dengan Laporan Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Brasil tanggal 21-27 Juni 2009 dan Laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Propinsi Maluku Utara tanggal 13-17 Juli 2009 (lihat beritamanado.com).
KPU, lihatlah tanggapan masyarakat dari berbagai kalangan misalnya, Jefri Montolalu, Daniel Tewu, John Rompas, Prof. Dr. Adolf Sinolungan, SH, John Rempas, Frederick Ch. Lempoy, S. IP, Melky Warouw, Joice Wagey, SH dalam sebuah media online menantang pihak Timsel agar tahapan seleksi harus dihentikan dulu sebelum ada solusi untuk masalah ini. Mereka juga menuntut Timsel agar nilai kejujuran dan integritas serta kaidah penelitian seorang akademisi yang harus terbuka dan tidak subjektif dalam menilai dan memeriksa berkas kelengkapan calon. Ini merupakan bentuk kesadaran politik (political conciousness) masyarakat Sulut yang harus dijunjung tinggi oleh Timsel KPU Sulut, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Dokumen saya tidak diloloskan karena konon tak mendapat izin rektor. Padahal tahap penelitian berkas cukup dengan izin Dekan karena para calon baru pada tahap penelitian berkas, belum pada tahap 10 besar apalagi tahap dimana KPU memilih 5 (lima) dari 10 (sepuluh) nama/orang. Jika memang ini dijadikan dasar oleh Timsel maka terkesan alasan yang dicari-cari alias tidak objektif. Lalu bagaimana dengan Sdr DR. Frangky Paat Msi (dosen Unsrat) yang memiliki “Surat Rekomendasi Rektor dan Surat Pemberhentian Jabatan jika terpilih, tidak juga diloloskan oleh Timsel? Ini merupakan bukti kuat bahwa tidak diloloskannya berkas saya dan sangat mungkin pula calon-calon lainnya adanya unsur “like or dislike”. Timsel sengaja mencari alasan-alasan yang tidak rasional.
Apalagi, surat izin saya, selain mendapat izin Dekan dan juga memiliki surat rekomendasi dari dekan yang sudah didisposisi oleh Rektor sendiri. Disposisi rektor untuk saya seharusnya dibaca sebagai tanda penguatan bahwa saya tidak ada masalah di tempat saya bekerja. Kemudian, jangan menjadikan bunyi persyaratan pada huruf k “Surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah; “sebagai ajang pembantaian para calon. Persyaratan ini sangat multitafsir, tapi bisa dibaca secara sederhana pada tahapan kelengkapan dokumen dari 14 syarat yang ada. Lalu bagaimana dengan surat-surat izin calon yang dinyatakan lolos penelitian dokumen persyaratan administrasi oleh Timsel? Bukankah ada juga calon yang diloloskan berstatus/profesi guru, PNS, dan ada pula yang sedang memegang jabatan tertentu. Lalu bagaimana dengan pemenuhan persyaratan huruf K tadi? Oleh karenanya, sangat wajar jika publik menantang KPU untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas seluruh calon, agar fair dan transparan. Aertinya, ada kesan kuat bahwa Timsel bekerja tidak taat pada peraturan dan asas penyelenggara pemilu, olehnya itu pihak KPU wajib melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu Peraturan KPU No.2 Tahun 2013. Pasal 40 ayat (2) seperti yang telah dipaparkan di atas.
Ingat..! Masyarakat tidak menghendaki KPU Provinsi Sulut adalah produk dari rekrutmen yang tidak demokratis, karena mereka nantinya akan berkerja pada hal-hal penting yang sifatnya demokratis misalnya: Penyelenggara Pemilu anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kab/Kota), dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wkl Gubernur, Walikota/Wkl Walikota/ Bupati/Wkl Bupati). Lalu, jika tidak koheren, apa jadinya..?
Preseden buruk bagi Pemilu yang torang samua harap adil. Lotje Kawet apa kabar??? Kubu siapa???? pasti titipan. so nintau malo
Cekitdot
http://m.tribunnews.com/2012/01/19/lucky-sondakh-jangan-korbankan-seluruh-dosen
http://www.portalrom.com/index.php/more/kategori-lain1749623790/pendidikan/1403-kalalo-pemilihan-anggota-senat-tiga-guru-besar-diduga-plagiat
http://pewarta-indonesia.com/component/content/article/8084.html?joscclean=1&comment_id=3140
http://cybersulut.com/index.php?document_srl=7653348&mid=CastBeritaPendidikan&listStyle=viewer&page=13
Petinggi partai politik se sulut harus sikap masalah ini. para anggota DPD, para penegak hukum seharusnya MENCAMPURI kejanggalan seleksi ini. jangan diam dan hanya konsentrasi dengan partai masing-masing. HARUS AMBIL SIKAP.
Saya yakin bahwa para pencari keadilan (Mner Mahyudin Damis, cs dan masyarakat umum) akan terjawab harapan dan dambaan mereka untuk sebuah proses pencarian keadilan disaat indonesia haus akan keadilan berdemokrasi. tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. saya yakin Gubernur Sulut Dr. DR (HC) Sinyo Harry Sarundajang (DENGAN KEKRITISAN GUBERNUR MENULIS BANYAK BUKU, dengan jargon MEMBANGUN TANPA KORUPSI, ketika Kepolisian Daerah Sulut (Kapolda berjargon BRENTI JO BAGATE), Walikota Manado dengan Jargon MANADO KOTA YANG “MENYENANGKAN”, Bupati Minahasa Jantje Sajow dan Ivan Sarundajang dengan Jargon PEUBAHAN! PERUBAHAN!PERBAHAN!
Patron Politik inilah akan membawa angin segar buat para pencari keadilan berdemokrasi, terlebih lembaga sekelas KPU yang diharapakn memiliki dan tertanam nilai INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS, JUJUR. Pasti pihak-pihak tersebut diatas akan secepatnya menengahi masalah ini, ditengah-tengah legislatif mencari jati diri untuk duduk dilembaga terhormat sebagai buah karya KPU sebagai lembaga pengemban amanat rakyat.
Jika memang sulit untuk dikonfirmasi untuk mendapatkan informasi dan transparansi publik, Saya ingin bantu buat seluruh pencari keadilan. Silakan menyurat via email d/a [email protected] / via sms 08119880800, Ketua Bawaslu Pusat Dr. Muhammad/0213905889/0213907911, [email protected], Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assidhique 0213905889/0213907911, ketua KPU Pusat email [email protected] via email [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
owwwwww…. uuupssss. saya sejak kecil ingin sekolah hingga jenjang doktor, tapi orang tua tidak mampu membiayai, dan skarang sementara studi strata satu dan sebagai pedagang. biar kalah studi tapi jangan kalah dalam bisnis, dan sekarang sedang mendaftar sebagai Caleg untuk legislatif 2014.
saya sangat setuju jika lembaga netral kpu harus mengisi personil kpu sulut oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi, memberikan warna baru dalam perpolitikan nasional dan daerah, akan lebih berwawasan, berpengetahuan, dan lebih pintar. sebab dalam membuat peraturan kpu harus diisi oleh orang orang yang berpendidikan tinggi, terlebih jenjang doktor. bukan suatu jaminan, tapi pasti tingkat kesalahan dalam mengelola lembaga ini pasti akan lebih baik, lebih netral karena diisi oleh orang-orang pintar. tim seleksinya bergelar doktor semua, tentunya harus memilih minimal satu level juga. seharusnya demikian. kalau inti masalah pada berkas, saya tidak percaya, karena mendapat gelar doktor telah membuat disertasi yang sangat sulit, telah mendapatkan hasil riset temuan baru, bahkan telah mengajar pada semua tingkatan pendidikan S1, S2, S3. jangan-jangan terjadi kecemburuan dan tidak fair dalam menilai. semoga diteliti kembali berkas-berkas para pendaftar.
Perjalanan Demokrasi Di Negara RI ini berjalan dengan Sempoyongan seperti Orang Mabo, salah satunya peran dari KPU, yang harus bener-benar Netral dalam Ivent Pemilu,anggota KPU adalah wasit dalam Pertandingan, sehingga sangat rawan berbuat curang/memanipulasi hasil perhitungan Suara pemilih, hukuman yang ada tidak membuat anggota KPU takut berbuat Curang,karena hanya berupa sanksi Pemecatan (terlalu ringan) padahal Posisinya sangat strategis dalam melahirkan Pemimpin terbaik untuk Mewujudkan Cita-cita perjuangan Seluruh rakyat Indonesia yang Adil dan sejahtera berlandaskan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika Dan NKRI.Anggota KPU HARUS PUNYA OTAk JERNIH/BERSIH tidak Mudah Terima SUAP memegang teguh Prinsip, Netral, tidak Berpihak…..AMIN,
Solusinya sederhana : dilihat lagi seleksi berkasnya agar supaya adil, dengan melibatkan pemeriksa dari institusi berwenang supaya masyarakat puas. titik temu benar salahnya pada penelitian berkas awal. supaya proses seleksi lanjutan bisa jalan dan diterima publik secara keseluruhan.
MEMERIKSA KEMBALI BERKAS SELURUH CALON, KARENA DARI BUKTI PADA DOKUMEN TANDA TERIMA BERKAS, TERNYATA ADA CALON ANGGOTA YANG TELAH MEMENUHI 14 PRASYARAT CALON, TAPI TIDAK DIIKUTSERTAKAN, PADAHAL CALON-CALON ANGOTA KPU TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PERSYARATAN BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 2 TAHUN 2013 DAN PERATURAN KPU NOMOR 3 THN 2013.
(4) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dengan menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 6 (enam) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotokopi sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
d. daftar riwayat hidup;
e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
f. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah;
l. surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,;
m. surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.;
n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, BAHWA BERKAS PARA CALON YANG LULUS TIDAK LENGKAP ADMINISTRASI, TAPI SENGAJA DILULUSKAN. melalui forum ini, diharuskan KPU Pusat harus memeriksa kembali kelengkapan berkas seluruh pendaftar, agar fair, transparan penyebab ketidaklulusan, agar masyarakat puas dengan kinerja KPU PUSAT (AMBIL ALIH).
Cekitdot
http://m.tribunnews.com/2012/01/19/lucky-sondakh-jangan-korbankan-seluruh-dosen
http://www.portalrom.com/index.php/more/kategori-lain1749623790/pendidikan/1403-kalalo-pemilihan-anggota-senat-tiga-guru-besar-diduga-plagiat
http://pewarta-indonesia.com/component/content/article/8084.html?joscclean=1&comment_id=3140
http://cybersulut.com/index.php?document_srl=7653348&mid=CastBeritaPendidikan&listStyle=viewer&page=13
Lotje Kawet kalau tidak salah Prof. Plagiat. Masih lebih baik Prof. Sondakh. Sejak pertama niat subjektif timsel KPU sudah jelas.
Parah negeri dan daerah kita kalau demikian
Ketika saya melihat beberapa bukti tanda terima dokumen administrasi para calon anggota kpu sulut yang SENGAJA TIDAK DILOLOSKAN OLEH KETUA TIMSEL LOTJE KAWET, ada 14 poin persyaratan administrasi yang telah penuhi oleh para calon, tapi sangat tidak etis dan pencideraan nilai demokrasi didalamnya anintegritas, anindependensi lotje kawet ketika beliau mempraktikkan gaya orde baru yang selama ini lotje kawet praktikkan di dunia akademisi. sangat tidak mendidik/aneducated, ketika sang “profesor” menampilkan gaya lama dan TIDAK MENAMPILKAN TANGGUNG JAWAB MORAL DAN AKADEMIK. praktik kecurangan dan kekuatan kelompok tertentu telah di lakoni oleh sang “profesor bermasalah”. pada akhirnya CELAH HUKUM terbuka lebar, aparat kepolisian akan masuk memeriksa modus terselubung sang profesor. dan selamat berurusan dengan para penegak hukum, disaat bangsa ini sedang berjuang untuk menegakkan demokrasi yang seadil-adilnya. input salah, output juga pasti salah. sapu kotor pasti lantai juga kotor. mau dibawa kemana sulawesi utara? hanya di giring oleh lotje kawet yang tidak independent? apakah potret sulut hanya ditangan lotje kawet yang tidak kredibel dan tidak jujur? dimana peran para pemikir, penegak hukum? anda diuji, untuk mematahkan pemasungan demokrasi yang di “didik” oleh profesor yang bermasalah.