Amurang – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2013 dihadapan anggota dan pimpinan DPRD Minsel. Hadir Forkompida Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian SIK, Kejari Amurang Umaryadi.
“Penyampaian LKPJ dalam rapat Paripurna DPRD Minsel merupakan kewajiban setiap kepala daerah, sebagaina amanat undang-undang Pasal 27 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati Tetty Paruntu, sembari menambahkan, program yang belum diselesaikan pada tahun 2013, akan dilanjutkan pada anggaran yang dibawakan kembali pada tahun anggaran 2014 ini.
Usai penyampaian nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2013, Bupati Tetty, langsung melakukan penandatanganan sekaligus penyerahkan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD Minsel, Ketua Boy V.A Tumiwa, BSC, SH. (sanlylendongan)