Boltim, BeritaManado.com – Pelantikan dan Pengambilan sumpah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, pengawas dan penunjukkan pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Boltim menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara.
Menurut Bawaslu, dalam Peraturan KPU pasal 71 ayat 2, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Langkah Bawaslu untuk melakukan klarifikasi adalah upaya pengumpulan bukti dan keterangan, Sehingga ketika keluar PKPU program tahapan dan jadwal, maka Bawaslu sudah mendapatkan informasi yang valid berupa, apakah penggantian pejabat tidak mendapatkan ijin kemendagri,” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, Kamis (04/06/2020).
Lanjut dikatakan Herwyn, data ini nantinyan akan disinkronkan dengan waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam melakukan proses penindakan pelanggaran.
“Apabila Kepala Daerah merupakan calon petahana maka akan direkomendasikan pembatalan calon, dan apabila bukan sebagai petahana akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkada adalah UU 1 / 2015 sebagaimana diubah dalam UU 8 tahun 2015, UU 10 tahun 2016, dan Perppu 2 tahun 2020,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Sehan Landjar ketika dikonfirmasi terkait sorotan Bawaslu atas rotasi jabatan yang dilakukannya mengatakan, seleksi JPTP yang dilakukan Pemerintah Boltim sudah melalui proses seleksi yang panjang, sehingga apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan.
“Proses seleksi JPTP sangat panjang, melewati proses 3 bulan lamanya di Kementerian, jadi pelantikan ini sudah sesuai aturan. Saya butuh penyegaran dalam organisasi perangkat daerah, dalam rangka mendukung RPMJ selama 10 tahun memimpin Boltim,” kata Sehan Landjar.
Kata dia, Bawaslu seharusnya lebih tahu aturan karena hingga saat ini belum ada Peraturan KPU yang terbit usai ditundanya Pilkada akibat pandemic Corona Virus Diseases atau Covid-19, dan walaupun sudah ada Perppu 2 tahun 2020 yang mengisyaratkan atas keputusan bersama.
“Sejak kapan ada penetapan atau kepastian pelaksanaan Pilkada, setahu saya sampai saat ini KPU RI belum menerbitkan PKPU berkaitan jadwal pelaksanaan Pilkada. Mendagri dan KPU RI baru merencanakan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, namun sampai saat ini KPU RI belum dapat menerbitkan PKPU sebagai aturan pelaksanaan Pilkada,” terang Sehan Landjar.
Bupati dua periode ini juga menambahkan, perencanaan Pilkada 9 Desember juga masih menuai pro dan kontra, akibat belum ada kepastian dari pemerintah pusat kapan berakhirnya masa pandemic Covid-19 di Indonesia.
“Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pendapat dari banyak kalangan, termasuk DPD RI yang menolak pelaksanaan Pilkada pada tahun 2020. Dengan belum jelasnya pelaksanaan Pilkada maka Bawaslu belum ada kewenangan untuk menerapkan peraturan pengawasan pelaksanaan Pilkada,” tandasnya.
(RiswanHulalata)