Manado – Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan angkutan Orang kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
Hal inilah yang membuat jajaran DPRD Kota Manado mesti bertandang ke kementerian perhubungan.
Wakil Ketua DPRD kota Manado, Richard Sualang mengatakan, pada pekan lalu DPRD Kota Manado telah melakukan konsultasi di kementerian perhubungan.
“Waktu kami pergi konsultasi itu. Dia (Kementerian Perhubungan) bilang di MA memang sudah mencabut 14 pasal. Jadi peraturan menteri ini masih akan mereka sempurnakan lagi, dan nanti mulai akan disosialisasikan 1 November,” kata Richard Sualang kepada awak media, Jumat (22/9/2017).
Lanjutnya, kalau kabupaten/kota ingin membuat Perwal, atau perda tentang angkutan online mesti mengacuhkan aturan menteri yang baru akan direvisi.
“Tidak ada larangan angkutan online. Khusus angkutan roda dua diatur operasionalnya bukan sebagai angkutan umum. Go-Jek sesuai aturan menteri dibolehkan, namun kalau UU lalulintas dilarang,” terang Richard Sualang. (Anes Tumengkol)
Manado – Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan angkutan Orang kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
Hal inilah yang membuat jajaran DPRD Kota Manado mesti bertandang ke kementerian perhubungan.
Wakil Ketua DPRD kota Manado, Richard Sualang mengatakan, pada pekan lalu DPRD Kota Manado telah melakukan konsultasi di kementerian perhubungan.
“Waktu kami pergi konsultasi itu. Dia (Kementerian Perhubungan) bilang di MA memang sudah mencabut 14 pasal. Jadi peraturan menteri ini masih akan mereka sempurnakan lagi, dan nanti mulai akan disosialisasikan 1 November,” kata Richard Sualang kepada awak media, Jumat (22/9/2017).
Lanjutnya, kalau kabupaten/kota ingin membuat Perwal, atau perda tentang angkutan online mesti mengacuhkan aturan menteri yang baru akan direvisi.
“Tidak ada larangan angkutan online. Khusus angkutan roda dua diatur operasionalnya bukan sebagai angkutan umum. Go-Jek sesuai aturan menteri dibolehkan, namun kalau UU lalulintas dilarang,” terang Richard Sualang. (Anes Tumengkol)