Manado – Terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu media online di Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya kepada Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Muliadi Paputungan SAP, melalui kuasa hukum telah melaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (06/06/2017).
Merasa tidak terima dengan pemberitaan salah satu media online tersebut, langkah hukumpun diambil oleh politisi Partai Demokrat ini.
“Kita telah melakukan telaah atas berita tersebut. Dimana, tulisan yang dimuat dan dipublikasi dalam berita itu mengandung unsur pembohongan, fitnah, bahkan ada indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami,” kata salah satu tim kuasa hukum Muliadi, E.K Tindangen SH kepada sejumlah wartawan.
Laporan Muliadi bersama tim kuasa hukumnya tersebut telah diterima di Mapolda Sulut dengan nomor STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, serta ditanda tangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kompol Evodius Toliu.
“Dalam laporan tersebut kita mengajukan dugaan ada pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.
Sementara itu, Rios J Rais SH yang salah satu kuasa hukum dari Muliadi mengatakan akibat pemberitaan tersebut tidak hanya memiliki efek kepada keluarga Mulaidi dan istrinya meliankan juga keluarga besarnya turut merasakan.
“Lebih dari itu ini sudah berdampak sampai ke keuarga besar bapak Muliadi dan istri. Terlebih istrinya saat ini sementara hamil enam bulan, dimana di usia kehamilan tersebut sangat rentan dengan kontraksi, dan tidak bisa ada tekanan apalagi mengalami stress,” terang Rais.
Dalam kesempatan itu juga, Muliadi Paputungan mengatakan bahwa pelaporanyan telah dipikirkan dengan matang, tanpa maksud merendahkan profesi wartawan
“Saya lahir dari Rahim media juga walau dalam departemen yang berbeda. Namun, saya berharap mudah-mudahan ini akan jadi hikmah bagi kita semua agar berhati-hati dalam memberitakan sesuatu, apalagi menyangkut dengan citra seseorang di mata masyarakat,” ujar Muliadi.
Sementara itu, kuasa hukum Muliadi lainnya, yakni Yuddy Lantong SH mengatakan langkah klien mereka akan diteruskan ke Dewan Pers Republik Indonesia.
“Kita ingin mengetahui lebih detail, apakah media online tersebut sudah terverivikasi oleh Dewan Pers atau belum. Sebab, berita yang dimuat dalam amatan kami sungguh melenceng dari etika jurnalis serta cenderung beropini tanpa ada konfirmasi ke pihak yang berkompeten,” tegas Yuddi.
Diketahui sebelumnya, media online tersebut telah membuat sebuah pemberitaan yang berjudul “Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh” serta menyebarkannya ke media sosial facebook. (***/YohanesTumengkol)