Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) terus berkomitmen, berikhtiar, berhasrat dan bertekad mensejahterahkan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Wagub Steven Kandouw dalam acara kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman di ruang CJ Rantung, Rabu (13/12/2017).
Steven Kandouw mengapresiasi Ombudsman yang telah memberikan penilaian dan saran terhadap pelayanan publik. Karena ini mutlak untuk mematuhi Undang-Undang (UU). Tahun 2017 ini sesuai amanat ada banyak kewenangan Kabupaten/Kota yang dilimpahkan ke Provinsi.
“Yang paling dahsyat untuk bidang pendidikan dimana konsekuensinya kami mengeluarkan dana Rp 400 miliar, tapi inilah komitmen pak Gubernur Olly Dondokambey bahkan Sulut merupakan provinsi pertama yang membayar kewenangan ini,” tukas Steven Kandouw.
Lanjut Steven Kandouw, Pemprov Sulut menerima penilaian dari Ombudsman terhadap Pemprov Sulut untuk kedepannya akan dievaluasi dan melakukan introspeksi,”
“Terkait surat resmi yang ditujukan ombudsman kepada Pemprov, saya rasa kami sudah sesuai protap, karena kalau ada surat dan undangan langsung, kami segera meresponnya apalagi itu surat dari ombudsman,” tukasnya berharap kedepan surat ombudsman harus resmi dan jelas.
Diungkapkan Steven Kandouw, hasil penelitian Lee Kuan Yew School of Public Policy dalam publikasi Asia Competitiveness Institute (ACI), menempatkan Sulut pada posisi 4 Government and Institutional Setting Ranking.
Seperti penghargaan dari Kementerian PU-PR karena telah berkontribusi dalam memberikan kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan perumahan.
Kemudian penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Kemendagri karena berhasil menjamin kebebasan hak sipil.
Selanjutnya penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembangan pendidikan.
“Terkait pelayanan publik kami berkomitmen tahun depan harus lebih baik dari tahun ini dan diyakini akan tuntas bersama. namun, no body perfect,” tandas Ketua DPRD Sulut 2014-2015 ini.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut, Helda Tirajoh, mengatakan setiap tahun sejak 2013 terus dilakukan penilaian memberikan sarana pelayanan publik.
“Waktu lalu Ombudsman ingin mengadakan pertemuan dengan Pemprov Sulut tapi tidak sempat bertemu, bahkan kami menyurat resmi langsung tapi tidak diberi kesempatan,” ujar Helda Tirajoh.
Ditambahkannya, sistem penilaian Ombudsman berbeda dengan instansi lain, dimana Ombudsman turun langsung di lapangan untuk mewancarai setiap SKPD.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 yakni menerima pengaduan, memberi saran perbaikan, mengevaluasi terhadap instansi publik serta kepatuhan yang semata-semata untuk pelayanan publik,” ujar Helda Tirajoh.
Lanjut Helda Tirajoh, Ombudsman juga sebagai penyelenggara publik, menyusun pelayanan publik juga memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diawasi seperti barang jasa dan administrasi. Parameternya ada dasar hukum.
“Sedangkan sanksinya dari teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat.Tapi sebelumnya kami melakukan pemanggilan bersifat undangan disamping adanya akses kerahasian pelapor. Ketentuan pidana yang menghalangi pemeriksaan akan disanksi dua tahun penjara dan denda uang,” pungkas Helda Tirajoh.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri pejabat eselon 2 di lingkup Pemprov Sulut dan pihak Ombudsman.
(***/JerryPalohoon)