
Manado, BeritaManado.com – Wali Kota Andrei Angouw menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Manado untuk beraudiensi, di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).
Tripartit yang hadir terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah.
Walikota merespon kerja-kerja serikat dan pekerja termasuk dari unsur pengusaha dalam rangka mensejahterakan Buruh dan Pekerja.
“Kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik dan diupayakan dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menghidupi antara buruh dan pekerja dengan pengusaha,” harap Wali Kota.
Dalam audiensi, Wali Kota menyampaikan, Upah Minimum Kota (UMK) akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Wali Kota juga menanggapi aspirasi terkait karyawan PD yang diberhentikan tanpa diberikan uang honor.
Menurutnya, hal ini bisa dikoordinasikan ke PD Pasar untuk penyelesaian masalah.
“Saya tidak mencampuri atau bahkan mengintervensi masalah ini, jadi silahkan dibicarakan dengan Direksi PD Pasar,” saran Andrei Angouw.
Hadir dalam audiensi, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado Inge Walewangko, unsur pengusaha, Robert Najoan dari Aprindo, Frankie Najoan dari Apindo, Felix Paul Manusu dari Kadin.
Dari KSBSI Kota Manado Frangky Mantiri, Romel Sondakh dan Sinyo Josep Jacob.
Hadir juga mendampingi Wali Kota Kadis Disnaker Kota Manado Donald Supit bersama unsur pejabat teknis.
(***/BennyManoppo)
