Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menindak tegas tiga staf khususnya yang kedapatan terlibat politik praktis.
Ketiga staf khusus tersebut, yaitu Yohanis Rumambi (Bidang Pembinaan Tata Kelola Pemerintahan), Boyke Rompas (Bidang Pengembangan Industri Kepariwisataan), dan Patrice Suwu (Bidang Pembinaan BUMD dan BUMDES).
Ketiganya diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus setelah beredar foto pertemuan mereka bersama Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, di Manado, Sabtu (4/11/2023) lalu.
“Iya (diberhentikan). Staf khusus kan harus sinkron dengan bupati,” ujar Bupati Joune Ganda, ketika dikonfirmasi BeritaManado.com terkait informasi ini, Minggu (19/11/2023).
Tindakan tegas Bupati Joune Ganda terhadap tiga staf khususnya mendapat apresiasi dari aktifis Minut William Luntungan.
Menurutnya, pertemuan staf khusus Bupati Minahasa Utara dalam makan malam dengan Hashim Djojohadikusumo, salah satu adik calon Presiden RI, Prabowo Subianto serta pengurus partai politik, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
William Luntungan mengatakan, aturan kepegawaian telah dengan tegas menyebutkan bahwa pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.
Demikian halnya dengan pegawai penerima upah dari pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, termasuk Ketua RT dan Ketua RW.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye juga jelas mengatur tentang hal ini.
“Staf khusus dalam hal ini masuk kategori Tenaga Harian Lepas (THL) jadi jika terbukti melakukan pelanggaran tentunya harus legowo jika mendapat sanksi,” ujar William.
Namun demikian, William ikut mengingatkan Bupati Joune Ganda terkait polemik yang timbul usai keputusan tersebut.
Ini terkait penerapan sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagi oknum camat di Minahasa Utara.
“Beberapa waktu yang lalu salah satu oknum camat mendapat sanksi dari KASN tapi sampai saat ini sanksinya seperti apa masih menjadi tanda tanya. Pemkab Minut tidak boleh tebang pilih, siapapun yang melanggar harus mendapat perlakuan yang sama tanpa melihat warna,” ujar William.
Oknum Camat Kalawat ramai disorot usai mengajak masyarakat agar memilih salah satu partai politik serta calon legislatif tertentu.
(Finda Muhtar)