Tomohon, BeritaManado.com — Sidang kode etik yang digelar KPU Tomohon atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu dalam hal ini KPPS Paslaten 1, sudah ada hasil.
Melalui Anggota KPU Tomohon, Stenly Kowaas, mengatakan Ketua KPPS Paslaten 1, telah diberhentikan.
Menurut Kowaas, KPU tidak akan mentolerir terkait netralitas dan integritas dalam tubuh jajaran KPU Tomohon.
“Kami tidak main-main. Jika kedapatan seperti itu, kami akan tindak tegas,” ujarnya kepada BeritaManado.com, Senin (30/11/2020).
Ia pun menghimbau agar KPPS tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara.
“Kalau ada laporan seperti itu, kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal,” himbaunya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak sungkan memberikan laporan kepada pihaknya.
“Seharusnya sebelum pelantikan, ada mekanisme tanggapan masyarakat, namun itu tidak digunakan sebaik mungkin,” ungkapnya.
Diketahui, KPU Tomohon saat ini sedang memproses 2 PPS dan 1 Sekertariat PPS.
1 kasus Ketua KPPS yang sudah diberhentikan tersebut.
“Hari ini, kami akan gelar pleno lagi untuk 2 KPPS terkait kasus yang sama,” tandasnya.