Efraim Lengkong
Manado, BeritaManado.com — Kabar pemberhentian Pdt Dr Tammy Wantania MTh menuai beragam reaksi warga Sulut.
Seperti diutarakan Efraim Lengkong kepada BeritaManado.com melalui press rilisnya, bahwa keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Nomor: A.339 Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024.
Keputusan tersebut menurutnya menegaskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pdt Tammy Wantania karena alasan melanggar ketentuan Tata Gereja GMIM 2021.
Efraim Lengkong sendiri adalah Wakil Ketua Kelompok Pelayanan Lansia GMIM Wilayah Malalayang Timur, mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan hukum kasih.
“Menurut saya pemberhentian secara tidak hormat hanya diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana. Mari kita jujur, bahwa ada banyak oknum yang melakukan perbuatan tercela terkait pengelolaan keuangan jemaat, namun tidak ada sanksi,” ungkap Efraim Lengkong.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa lebih elok bila yang bersangkutan dipanggil dan ditanyakan langsung terkait keikutsertaannya dalam dunia politik.
Dikatakannya, pada pemberitaan di sejumlah media, disana dikatakan bahwa Pdt Tammy Wantania diduga sibuk menyiapkan diri dengan melakukan pencitraan di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menjadi bakal calon Bupati.
Menurut Efraim, sebagai warga GMIM seharusnya bangga apalagi dikemudian hari Bupati terpilih dari mantan pegawai BPMS dan mantan pelayanan di beberapa jemaat.
“Mari kita hitung berapa banyak pendeta-pendeta yang masuk pemilihan caleg dan terpilih kemudian setelah selesai dari legislatif kembali melayani,” katanya.
Adanya tudingan dugaan hubungan yang tak lazim dengan Bupati Talaud saat ini dan kemudian disesalkan oleh salah satu Warga GMIM dimana sumber yang tidak jelas mengatakan bahwa Pendeta Tammy dinilai sudah mencoreng institusi GMIM.
“Jika maksud dari oknum tersebut demikian, hal apa yang tercoreng. Kalau memang benar ada hubungan khusus, apanya yang salah, karena keduanya tidak lagi mempunyai pasangan hidup,” ujarnya.
(***/Frangki Wullur)