Bitung – Tim Tarsius Polres Bitung berhasil mengamankan dua pemuda yang didugan menjadi pelaku pencurian Air Conditioning (AC).
Kedua pelaku, RP alias Iki (20an) dan RS alias Risman (20an) keduanya warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian diamankan Sabtu (19/3/2016) lalu sekitar pukul 20.15 Wita di Kelurahan Girian Bawah.
Dari informasi, Iki dan Risman sekitar bulan Oktober 2015 lalu mencuri barang elektronik AC di Kapal Cantika Lestaris yang sementara naik dok di Cipta Marina Ilmi.
“Keduanya masuk ke areal dok pada malam hari dan mengambil AC milik salah satu kapal yang sementara diperbaiki,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri, Minggu (20/3/2016).
AC tersebut kata Coustantein, dijual kepada salah satu warga inisial AS seharga Rp1.500.000. Namun kini AC itu telah kami sita sebagai barang bukti bersama kedua pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya kita kenalan 363 sub 362 pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.(abinenobm)