Opini

Tantangan dan Prioritas Kerja DPR Pasca Reses  

PILAR DEMOKRASI

Hasil kerjasama BeritaManado.com dengan KBR68H

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

ADVERTISEMENT

 

Anggota DPR mulai kembali beraktivitas di gedung Senayan, setelah menjalani masa reses selama sebulan. Ini adalah masa sidang kedua, setelah para anggota dewan ini dilantik tiga bulan lalu. Hari pertama sidang diawali dengan sidang paripurna, yang sayangnya kurang menunjukkan gairah.

Tingkat kehadiran di sidang paripurna hanya setengah dari total anggota. Dari 560 anggota DPR, yang menanda tangani absensi hadir hanya 282 saja. (Setengah dari 560 adalah 280). Masalah absensi sepertinya menjadi masalah yang tidak kunjung selesai. Ini jadi tantangan. Tapi selain itu, ada tantangan lain, misalnya soal kinerja pembahasan undang-undang, dan sebagainya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menyayangkan soal kelakuan anggota dewan yang gemar bolos tersebut. Pasalnya kata dia, meski absensi bukan hal utama, tetapi dari absensi tersebut bisa mencerminkan soal keseriusan anggota dewan dalam bekerja. “Anggota dewan merupakan perwakilan rakyat, daftar hadir menjadi cerminan kinerjanya. Hadir saja, kinerja anggota dewan belum tentu bagus, apalagi tidak hadir”, ujarnya pada program Talkshow Pilar Demokrasi yang disiarkan oleh Radio KBR.

Kata dia, waktu aktif kerja anggota DPR untuk masa sidang II tahun 2014-2015 terbilang singkat. Pasalnya, mereka hanya aktif 28 hari kerja, mulai 12 Januari hingga akhirnya kembali memasuki masa reses. “Jangan sampai mereka tidak faham soal tugasnya. Reses bukan liburan, jadi harus ada yang dipertanggungjawabkan,” Ujarnya. Menurutnya, DPR harus bisa merubah kebiasaan buruk ini apabila masih ingin dipercaya oleh rakyat.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat menganggap wajar apabila rakyat sedikit dikecewakan oleh ulah oknum anggota DPR yang enggan menghadiri rapat. Meski demikian kata dia, tidak semua anggota dewan yang tidak hadir tersebut dikarenakan bolos, pasalnya kata dia daerah pemilihan tiap anggota dewan memiliki karakteristik masing-masing sehingga membutuhkan penanganan tersendiri. “biasanya kegiatan diluar itu pasti lebih penting dan berkaitan dengan kepentingan rakyat. Misalnya, Beberapa orang anggota dari Nasdem yang tidak hadir pada masa sidang kedua adalah karena ada rapat internal partai dan beberapa umroh.” Ujarnya.

Kata dia, kehadiran bukan hal utama yang bisa menilai kesungguhan seorang anggota dewan bekerja dengan baik atau tidak. “Misalnya di Denmark, disana anggota dewannya bebas selama alasan berada digedung dewan itu pasti berkaitan dengan rakyat,” ujarnya. Apalagi kata dia sidang awal tahun ini tidak begitu penting untuk dihadiri karena bukan sidang yang menghasilkan atau memutuskan apapun. “Berbeda halnya ketika sidang paripurna yang harus mengambil keputusan dan kehadiran anggota dewan menjadi sangat penting,” ujarnya. Dia memastikan alasan ketidak hadiran dimasa sidang saat ini dapat diterima semuanya khususnya anggota dewan yang berasal dari partainya.

Dia menambahkan, terkait kehadiran seorang anggota dewan sudah diatur dengan jelas didalam tatatertib. Misalnya kata dia, apabila seorang anggota dewan yang tidak hadir tiga kali berturut-turut maka akan mendapat teguran dan bahkan pemberhentian apabila tidak ada perubahan setelah mendapatkan teguran. “DPR memiliki aturan soal absensi, misalnya 3 kali tidak hadir berturut akan ada teguran hingga pemberhentian. Dengan ini kami berharap kedisiplinan anggota dewan bisa terjalin dengan baik,” ujarnya. Khusus untuk partainya kata dia, aturan yang lebih ketat juga diterapkan terkait kehadiran ini. “Seorang anggota dewan harus memberikan alasan yang logis apabila tidak hadir, dan alasan itu nantinya akan dikaji di internal, kemudian ditentukan apakah alasan tersebut masuk akal atau tidak,” ujarnya.

Miko berpendapat, untuk memperbaiki kinerja DPR, bukan hanya anggota DPR secara keseluruhan saja yang harus diperbaiki. Kata dia, kinerja dan fungsi Setjen dan Majelis Kehormatan Dewan juga harus dipertegas. “Selain kinerja anggota Dewan, kinerja anggota Setjen juga harus dibenahi. Anggota dewan seharusnya tidak perlu membahas hingga ke hal tekhnis didalam rapat, serahkan ke staf ahli terkait masalah tekhnis. majelis kehormatan dewan juga harus dilihat mekanisme pengawasannya yang sebelumnya pasif menjadi aktif,” ujarnya. Tujuannya kata dia agar ada pengawan bertingkat dan menyeluruh kepada anggota Dewan selama bekerja dalam periode ini. Kata dia, Pengawasan ini bukan untuk mediskreditkan DPR, tetapi untuk perbaikan DPR itu sendiri sebagai wakil rakyat.

Kata dia, jika dilihat kebelakang, peran Majelis Kehormatan Dewan yang sebelumnya bernama Badan Kehormatan terkesan hanya formalitas dan tidak bertaring. “Jangan sampai, institusi ini hanya menunggu laporan dan proses penangannya tertutup serta beberapa kasus tidak ada penyelesaiannya,” ujarnya. Apabila mekanisme pengawasan berjalan dengan baik, dia optimis DPR kedepan akan lebih baik dalam bekerja dan menghasilkan UU yang memang benar-benar dibutuhkan dan mengakomodir kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. (*)