MANADO – Surat edaran yang berisikan sanksi terhadap pedagang eceran, merupakan intimidasi dari sejumlah aparat hukum yang belum lama ini
dilakukan oleh sejumlah kepala lingkungan, lurah, camat dan militer guna menertibkan pedagang BBM bersubsidi.
Jumat (5/8) pagi tadi, sejumlah pedagang eceran mendatangi DPRD kota Manado guna mempetanyakan keabsahan aktifitas mereka. Rombongan diterima anggota dekot Hengky Kawalo dan Conny Rumondor serta utusan pemerintah kota Manado.
Ditempat terpisah, Kristanto, perwakilan Pertamina mengatakan, tidak memperbolehkan warga memperjualbelikan BBM bersubsidi. “Namanya disubsidi, yang berhak menjual hanya Pertamina, tidak boleh dijual kembali oleh pihak lain,” tukasnya.
Lanjut Kristanto, pihaknya berharap tetap mendapat dukungan aparat utamanya kepolisian untuk melakukan penertiban pedagang eceran. (me)
MANADO – Surat edaran yang berisikan sanksi terhadap pedagang eceran, merupakan intimidasi dari sejumlah aparat hukum yang belum lama ini
dilakukan oleh sejumlah kepala lingkungan, lurah, camat dan militer guna menertibkan pedagang BBM bersubsidi.
Jumat (5/8) pagi tadi, sejumlah pedagang eceran mendatangi DPRD kota Manado guna mempetanyakan keabsahan aktifitas mereka. Rombongan diterima anggota dekot Hengky Kawalo dan Conny Rumondor serta utusan pemerintah kota Manado.
Ditempat terpisah, Kristanto, perwakilan Pertamina mengatakan, tidak memperbolehkan warga memperjualbelikan BBM bersubsidi. “Namanya disubsidi, yang berhak menjual hanya Pertamina, tidak boleh dijual kembali oleh pihak lain,” tukasnya.
Lanjut Kristanto, pihaknya berharap tetap mendapat dukungan aparat utamanya kepolisian untuk melakukan penertiban pedagang eceran. (me)