Manado, BeritaManado.com — Surat permohonan peminjaman tempat rapat pleno terbuka di graha gubernuran Provinsi Sulawesi Utara kini beredar di what’s app yang disebut-sebut kurang pas dengan standarisasi administrasi.
Surat berlogo KPU yang beredar tersebut berformat Undangan (Und) pada nomor surat 11/PL/01.1/Und/71/104/2023, sementara, surat tersebut perihal permohonan peminjaman tempat rapat pleno terbuka yang diterbitkan sejak bulan September tahun 2023 di Manado.
Surat itu seolah dibuat dengan tergesa-gesa sampai mengesampingkan ketelitian dan tidak konsisten sehingga, maksud surat tersebut pun tidak jelas apakah undangan seperti yang tertera pada nomor surat, atau permohonan peminjaman tempat seperti tertera pada perihal surat.
Ada pun format surat yang memenuhi standar administrasi harus memenuhi informasi yang relevan sesuai dengan konteks dan kebutuhan surat.
Meski demikian, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi saat dihubungi BeritaManado.com mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait terbitnya surat tersebut yang diketahui di terbitkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Menurut pengakuan PPK, itu surat resmi PPK Wanea bukan KPU Manado,” ungkap Salman Senin, (19/2/2024) di Manado.
Lanjut Salman, arahan dari KPU Provinsi memang telah disampaikan jauh sebelumnya di mana, untuk mengantisipasi terjadinya cuaca buruk, maka PPK disarankan mencari tempat yang memungkinkan, dan yang lebih luas sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka.
“PPK wajar mengeluarkan surat seperti itu, karena memang kebutuhan mereka, hanya saja mungkin tidak dilaporkan ke kami (tembusan),” ungkap Salman.
Salman pun menjelaskan bahwa, menurut aturan, pemerintah memiliki peran untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar dan memfasilitasi kebutuhan administratif serta logistik yang diperlukan oleh instansi terkait.
“Jadi menurut saya tidak ada masalah kalau soal ini,” jelas Salman.
(Erdysep Dirangga)