Amurang – Ketersediaan dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Elpiji kemasan 3 kilogram yang di subsidi oleh pemerintah menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).
Harga yang sering naik turun dan ketersediaan yang sering menipis bahkan kosong berusaha dicarikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Nah, untuk menyelesaikan masalah BBM dan Elpiji ini, maka sudah dibentuk tim kerja tentang pengawasan dan penertiban. Ada digelar Rakorev setiap 3 bulan dengan Pemkab Minsel, Pertamina, Agen Elpiji dan Pemilik SPBU dalam rangka ketersediaan kedua bahan pokok tersebut,” ujar Kabag Perekonomian Minsel Adrian Sumuweng.
Lanjut dia, Pemkab Minsel sudah melaksanakan pengawasan Elpiji 3 kilogram menyangkut ketersediaan dan harga dimasyarakat serta BBM terkait ketersediaan premium dan solar di SPBU di Minsel, kata dia.
Diperingatkan Elpiji 3 kilogram setiap pangkalan memiliki kontrak kerja dengan agen dan akan dilakukan evaluasi sewaktu-waktu termasuk sidak untuk mencari komitmen yang telah dibicarakan dalam Rakorev antara Pemkab Minsel, Pertamina, Agen, Penyalur, dan Subpenyalur.
“Dibentuk tim kerja BBM untuk mengawasi BBM dan Elpiji yang sudah ada SK Bupati Minsel. Tim kerja ini melibatkan Polres Minsel, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel, Dinas Pasar, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian serta Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel,” ungkapnya.
Apalagi sesuai amanat Mentri ESDM ada sanksi bagi yang melanggar berupa pemutusan kontrak kerja. Hal ini menguatkan sanksi tersebut, tim kerja akan dapat bekerja maksimal jika ada Perda yang mengaturnya, pungkas Sumuweng. (sanlylendongan)
Amurang – Ketersediaan dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Elpiji kemasan 3 kilogram yang di subsidi oleh pemerintah menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).
Harga yang sering naik turun dan ketersediaan yang sering menipis bahkan kosong berusaha dicarikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Nah, untuk menyelesaikan masalah BBM dan Elpiji ini, maka sudah dibentuk tim kerja tentang pengawasan dan penertiban. Ada digelar Rakorev setiap 3 bulan dengan Pemkab Minsel, Pertamina, Agen Elpiji dan Pemilik SPBU dalam rangka ketersediaan kedua bahan pokok tersebut,” ujar Kabag Perekonomian Minsel Adrian Sumuweng.
Lanjut dia, Pemkab Minsel sudah melaksanakan pengawasan Elpiji 3 kilogram menyangkut ketersediaan dan harga dimasyarakat serta BBM terkait ketersediaan premium dan solar di SPBU di Minsel, kata dia.
Diperingatkan Elpiji 3 kilogram setiap pangkalan memiliki kontrak kerja dengan agen dan akan dilakukan evaluasi sewaktu-waktu termasuk sidak untuk mencari komitmen yang telah dibicarakan dalam Rakorev antara Pemkab Minsel, Pertamina, Agen, Penyalur, dan Subpenyalur.
“Dibentuk tim kerja BBM untuk mengawasi BBM dan Elpiji yang sudah ada SK Bupati Minsel. Tim kerja ini melibatkan Polres Minsel, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel, Dinas Pasar, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian serta Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel,” ungkapnya.
Apalagi sesuai amanat Mentri ESDM ada sanksi bagi yang melanggar berupa pemutusan kontrak kerja. Hal ini menguatkan sanksi tersebut, tim kerja akan dapat bekerja maksimal jika ada Perda yang mengaturnya, pungkas Sumuweng. (sanlylendongan)