Bitung – Jajaran Polres Bitung kembali menggelar upacara pemberhentian secara tidak hormat anggotanya, Senin (30/07/2018).
Kali ini Brigadir Polisi Kepala inisial YS diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota Polri.
Meski tanpa dihadiri YS, upacara tersebut tetap dilaksanakan di halaman Polres Bitung, untuk memberikan pelajaran terhadap anggota lainnya.
“Upacara dilaksanakan dengan cara ‘In Absentia’ dalam istilah hukum mengadili seseorang tanpa dihadiri tedakwa,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
YS resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI dengan tidak hormat (PTDH), menurut Kapolres, sesuai keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep./171/VI/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 29 Juni 2018.
“YS terakhir bertugas di Operator SPKT Polres Bitung itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003,” katanya.
Dari informasi, YS adalah sopir pribadi Alm Anthonius Supit atau lebih dikenal dengan nama Ko Hen.
(abinenobm)
Bitung – Jajaran Polres Bitung kembali menggelar upacara pemberhentian secara tidak hormat anggotanya, Senin (30/07/2018).
Kali ini Brigadir Polisi Kepala inisial YS diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota Polri.
Meski tanpa dihadiri YS, upacara tersebut tetap dilaksanakan di halaman Polres Bitung, untuk memberikan pelajaran terhadap anggota lainnya.
“Upacara dilaksanakan dengan cara ‘In Absentia’ dalam istilah hukum mengadili seseorang tanpa dihadiri tedakwa,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
YS resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI dengan tidak hormat (PTDH), menurut Kapolres, sesuai keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep./171/VI/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 29 Juni 2018.
“YS terakhir bertugas di Operator SPKT Polres Bitung itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003,” katanya.
Dari informasi, YS adalah sopir pribadi Alm Anthonius Supit atau lebih dikenal dengan nama Ko Hen.
(abinenobm)