Manado, BeritaManado.com — Kabar akan diberlakukannya pembatasan keluar-masuk barang dan orang dari dan ke Kota Manado oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terus menuai reaksi publik.
Kali ini datang dari anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan. Kepada BeritaManado.com, Selasa (26/5/2020) siang ini, Ketua DPD PSI Sulut ini menyatakan apa yang beredar barulah sebatas wacana yang digaungkan Pemkot Manado.
“Pertama ini baru wacana yang disampaikan oleh Wali Kota Manado. Kan belum ada edaran resmi sementara publik mulai terbelah dengan pro-kontra penerapan kebijakan tersebut,” ujar legislator yang akrab disapa MJP ini.
Lebih lanjut dijelaskan anggota yang tergabung dalam Fraksi PDIP di DPRD Sulut ini, sebaiknya Pemkot Manado dalam hal ini Wali Kota Manado melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam hal ini Gubernur untuk kebijakan tersebut.
“Saya kira ada baiknya hal seperti ini dikomunikasikan dulu kepada Gubernur Sulut. Keputusan tersebut harus benar-benar dikaji secara komprehensif karena akan ada konsekuensi hukum, ekonomi dan dampak langsung terhadap kesinambungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Apalagi, lanjut MJP, jika diberlakukan dan mengacu pada Pergub 8 sebagaimana yang ramai dibahas, harusnya dikoordinasikan ke Gubernur dulu.
“Dan persetujuannya harus dikembalikan ke Pemprov Sulut. Kalau tidak, berarti itu kebijakan sendiri Pemkot Manado,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)