Amurang, BeritaManado — Kasus pembunuhan kembali terjadi di Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang pada Minggu dinihari (25/2/2018) pada pukul 00.30 Wita.
Pelaku penikaman dilakukan oleh tersangka A (17) terhadap korban M (19) yang ternyata masih ada hubungan sebagai sepupu.
“Tersangka A menikaman korban dengan menggunakan pisau dapur yang diambil dari rumah korban. Dari keterangan yang kami peroleh, motifnya disaat tersangka dan teman-teman sementara minum-minum, korban datang menegur”, tukas Kapolres AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Tidak terima dengan teguran tersebut, tersangka langsung mengambil pisau dan menikam perut sebelah kiri korban. Korban langsung dirujuk ke RS Kalooran Amurang dan selanjutnya dirujuk kembali ke RS Prof Kandow Malalayang.
“Korban M sendiri akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah di perjalanan”, tambah Kapolres FX. Winardi Prabowo.
Atas tindakannya ini, tersangka A yang masih tercatat sebagai siswa Madrasah Aliyah di Tanamon akhirnya berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, ancaman hukumannya mati dan seumur hidup.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Kasus pembunuhan kembali terjadi di Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang pada Minggu dinihari (25/2/2018) pada pukul 00.30 Wita.
Pelaku penikaman dilakukan oleh tersangka A (17) terhadap korban M (19) yang ternyata masih ada hubungan sebagai sepupu.
“Tersangka A menikaman korban dengan menggunakan pisau dapur yang diambil dari rumah korban. Dari keterangan yang kami peroleh, motifnya disaat tersangka dan teman-teman sementara minum-minum, korban datang menegur”, tukas Kapolres AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Tidak terima dengan teguran tersebut, tersangka langsung mengambil pisau dan menikam perut sebelah kiri korban. Korban langsung dirujuk ke RS Kalooran Amurang dan selanjutnya dirujuk kembali ke RS Prof Kandow Malalayang.
“Korban M sendiri akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah di perjalanan”, tambah Kapolres FX. Winardi Prabowo.
Atas tindakannya ini, tersangka A yang masih tercatat sebagai siswa Madrasah Aliyah di Tanamon akhirnya berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, ancaman hukumannya mati dan seumur hidup.
(TamuraWatung)