Berita Utama

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Hak Pengguna

Ilustrasi sisa kuota internet pada ponsel
Ilustrasi penggunaan kuota internet pada ponsel. Sisa kuota yang telah dibeli pengguna kini menjadi bagian dari perlindungan konsumen dalam penerapan aturan baru.

Penulis: Tim Redaksi

JAKARTA — Sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh begitu saja kehilangan manfaat ketika masa berlaku paket berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan sisa kuota pelanggan layanan telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, meminta pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi memastikan putusan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Mahfudz, perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh berhenti pada perubahan aturan administratif. Konsumen harus benar-benar memperoleh manfaat dari kuota yang telah mereka bayar.

“Yang paling penting adalah masyarakat sebagai pengguna benar-benar merasakan haknya dan dapat menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan,” ujar Mahfudz dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Isu mengenai sisa kuota sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, SIMPATI telah menghadirkan fitur akumulasi kuota yang memungkinkan sisa kuota pelanggan dibawa ke periode berikutnya.

Ada beberapa pilihan perlindungan

Dalam implementasi putusan MK, perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme.

Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Dengan demikian, berakhirnya masa berlaku sebuah paket tidak serta-merta membuat sisa kuota yang telah dibeli pelanggan kehilangan manfaat.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota sebagai tindak lanjut Putusan MK.

Aturan tersebut memberikan pilihan mekanisme perlindungan kepada pelanggan dan mewajibkan operator menyampaikan informasi layanan secara jelas.

Operator diminta transparan

Mahfudz meminta pemerintah dan operator telekomunikasi memastikan mekanisme perlindungan tersebut mudah dipahami masyarakat.

Informasi mengenai penggunaan, masa berlaku, serta perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara transparan agar konsumen mengetahui haknya.

Ia juga mengingatkan agar perlindungan terhadap sisa kuota tidak justru menimbulkan biaya tambahan yang membebani pelanggan.

“Jangan sampai semangat perlindungan konsumen hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Di sisi lain, Mahfudz menilai penerapan kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri telekomunikasi dan kualitas layanan.

Menurut dia, perlindungan konsumen dan kepastian usaha bagi operator harus dapat berjalan secara seimbang.

Apa artinya bagi pelanggan?

Bagi masyarakat, perubahan kebijakan ini berarti sisa kuota yang telah dibeli tidak semestinya hilang begitu saja tanpa adanya mekanisme perlindungan.

Namun, pelanggan tetap perlu memperhatikan ketentuan paket yang ditawarkan masing-masing operator.

Mekanisme yang tersedia dapat berbeda sesuai layanan dan kebijakan operator sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelanggan disarankan memeriksa informasi resmi dari operator masing-masing mengenai mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat atau pilihan perlindungan lainnya.

Pemerintah memberikan waktu kepada operator untuk melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan kebijakan tersebut, perlindungan terhadap sisa kuota diharapkan tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.