MANADO – Terdakwa menyimpan, dan mengedarkan uang palsu (Upal) Dollar Singapura, SBM alias Papa Uni (49), warga Darma Lingkungan Dara, Kecamatan Polewali, akhirnya mulai berbuah petaka. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin, menuntutnya tujuh tahun penjara.
Jaksa menyatakan, per-buatan terdakwa menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas Singapore yang didu-ga palsu melanggar Pasal 245 KUHP. Menariknya, saat Hakim tunggal Verra-linda menanyakan kepada terdakwa kalau dirinya me-ngerti dengan tuntutan JPU tadi, Papa Uni malah men-jawab tidak mengerti, dika-renakan dirinya tidak bisa membaca atau menulis.
Dihadapan hakim, terdak-wa di dampingi Penasehat Hukum (PH) Ricky Wulur SH, meminta waktu kepada hakim untuk menyusun pembelaannya.
Diketahui, perbuatan ter-dakwa dilakukan Rabu 27 Oktober 2010. Aparat Pol-resta Manado menangkap terdakwa menemukan uang kertas Dollar Singapore se-banyak 100 lembar dengan per lembar bernominal $ 10.000, jika dikalikan ke ru-piah sekitar Rp 6,5 miliar.
Akhirnya terdakwa pun duduk di pesakitan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(abm)
MANADO – Terdakwa menyimpan, dan mengedarkan uang palsu (Upal) Dollar Singapura, SBM alias Papa Uni (49), warga Darma Lingkungan Dara, Kecamatan Polewali, akhirnya mulai berbuah petaka. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin, menuntutnya tujuh tahun penjara.
Jaksa menyatakan, per-buatan terdakwa menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas Singapore yang didu-ga palsu melanggar Pasal 245 KUHP. Menariknya, saat Hakim tunggal Verra-linda menanyakan kepada terdakwa kalau dirinya me-ngerti dengan tuntutan JPU tadi, Papa Uni malah men-jawab tidak mengerti, dika-renakan dirinya tidak bisa membaca atau menulis.
Dihadapan hakim, terdak-wa di dampingi Penasehat Hukum (PH) Ricky Wulur SH, meminta waktu kepada hakim untuk menyusun pembelaannya.
Diketahui, perbuatan ter-dakwa dilakukan Rabu 27 Oktober 2010. Aparat Pol-resta Manado menangkap terdakwa menemukan uang kertas Dollar Singapore se-banyak 100 lembar dengan per lembar bernominal $ 10.000, jika dikalikan ke ru-piah sekitar Rp 6,5 miliar.
Akhirnya terdakwa pun duduk di pesakitan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(abm)