
MANADO, BeritaManado.com — Terkait mekanisme penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut serta pengelolaan dan resea, Jumat (17/02/2020) pagi tadi, Sekretariat DPRD (Setwan) Sulut menerima kunjungan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Diakui Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mereka juga mempertanyakan mekanisme penyampaian laporan hasil reses.
“Khusus untuk Tatib dimana justru DPRD Mitra lebih dulu menetapkan, karena DPRD Sulut baru membentuk pansus dan sementara dalam pembahasan-pembahasan untuk perubahan tatib,” ungkap Glady Kawatu.
Kemudian, lanjut Glady Kawatu, untuk reses mereka pertanyakan apakah hasil reses tersebut disampaikan paripurna atau hanya ke pimpinan.
“Kami menjelaskan memang penyampaian laporan hasil reses sesuai dengan ketentuan tidak wajib dilaporkan pada saat rapat paripurna, namun akan lebih baik lagi laporan reses tersebut disampaikan pada saat rapat paripurna,” tuturnya karena hal ini untuk didengarkan dan diekspose oleh media untuk dijadikan bagian dari kinerja pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
(AnggawiryaMega)
