Manado, BeritaManado.com — Reses Masa Sidang V Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Senator RI DR Maya Rumantir MA PhD, Kamis (28/7/2022) digelar di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komtie III DPD RI ini menyampaikan gambaran umum tentang upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Melalui dialog dan tanya jawab bersama jajaran Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Senator Meya Rumantir meminta agar dapat memperhatikan kondisi cagar budaya yang ada di Sulawesi Utara.
“Reses di masa sidang V ini difokuskan pada inventarisasi permasalahan dalam upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Hal ini diperlukan mengingat Indoenesia bahkan Sulawesi Utara masih menyimpan jejak sejarah peradaban manusia masa lalu dengan segala kisahnya dan itu semua perlu untuk dilestarikan,” kata Maya Rumantir.
Ditambahkannya, bahwa pada kesempatan tersebut juga dilakukan serap aspirasi yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat, sehingga kedepan upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya dapat lebih ditingkatkan.
Di Sulawesi Utara sendiri ada cukup banyak cagar budaya yang sudha terdaftar pada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, namun pada kenyataannya masih ada cukup banyak lagi yang masih membutuhkan perhatian, terlepas dari permasalahan yang ada.
“Terima kasih kepada jajaran Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara yang telah memberikan banyak masukan serta pemikiran yang dapat saya perjuangkan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka melestarikan eksistensi dan melindungi cagar budaya di bumi niur melambai,” hahrapnya.
(Frangki Wullur)