Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Kota Manado bersama DPRD Kota Manado dan BPKP Sulut menggelar rapat penting di ruang rapat kantor DPRD pada Senin (21/10/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas Surat Edaran Bersama (SEB) yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/P/HUM/2024 terkait penyesuaian Harga Satuan Regional.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr. Micler Lakat SH MH, Asisten 3 Donal Supit, Kepala BKAD Bart Assa, dan Sekretaris DPRD Steven Rende beserta Pimpinan dan anggota DPRD Manado.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut yang memaparkan isi dari SEB Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur tindak lanjut atas Putusan MA mengenai keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.
Aturan baru ini akan mempengaruhi proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan 2025.
Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Biaya transportasi dan penginapan kini harus dipertanggungjawabkan secara at cost, atau berdasarkan bukti pengeluaran riil.
Sementara itu, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas tetap dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Sekretaris Daerah, Dr. Micler Lakat, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado akan menindaklanjuti aturan ini melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwal).
“Untuk perhitungan besarnya akan diterbitkan Peraturan Walikota (PERWAL),” jelas Lakat.
(***/Jhonli Kaletuang)