dr Greisthy Borotoding
Manado – BPJS senantiasa meningkatkan pelayanan publik, membangun hubungan kerjasama yang intensif dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Demikian dikatakan Kepala BPJS Cabang Manado, dr Greisthy Borotoding terkait masih banyaknya keluhan atas pelayanan BPJS kepada masyarakat.
“Keluhan-keluhan ada yang ditindaklanjuti tapi ada juga hanya diklarifikasi sesuai regulasi. BPJS Kesehatan dan rumah-sakit melaksanakan JKN sesuai regulasi. Kebijakan bisa diberikan sepanjang tidak keluar dari aturan dan perundang-undangan,” ujar dr Greisthy Borotoding kepada BeritaManado.com, Selasa (24/5/2016).
dr Greisthy mengingatkan kepada pihak rumah-sakit tidak membebankan biaya obat dan perawatan sesenpun terhadap peserta BPJS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peraturan Presiden Nomor 12 dan Nomor 28 Tahun 2016: tidak diperkenankan peserta BPJS JKN dibebani biaya apapun sepanjang peserta tersebut mendapatkan hak sesuai kelas rawat,” terang dr Greisthy. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Penting !!! BPJS Larang Rumah Sakit Pulangkan Pasien Belum Sembuh
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Manfaat Setor 6 Bulan Menurut Kepala BPJS Manado
- Ini Persoalan Serius yang Sering Dihadapi BPJS