Manado, BeritaManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara.
Dari kasus tersebut Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 121 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 151,5 gram dengan perkiraan harga sekitar lebih dari 300 juta rupiah.
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan kasus sabu yang terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara.
Dalam press rilis di Mapolresta Manado, Jumat (15/11/2024), Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengungkapkan dari kasus ini ada dua orang tersangka yang diamankan.
“Yang pertama pria berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu”, ungkap AKP Hilman.
Dijelaskan, pengungkapan pertama tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki / penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara pekaku YR diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan pelaku ikut diamankan 1 paket kecil sabu.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado”, jelas AKP Hilman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup .
Deidy Wuisan