Minahasa, BeritaManado.com – Terkait pemberlakuan Level I, di wilayah Kabupaten Minahasa, berbagai upaya terus dilakukan Polres Minahasa agar terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat menjelang dan saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIk memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat di wilayah Polres Minahasa, Jumat (10/12/2021).
Imbauan Kapolres Minahasa Menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, adalah sebagai berikut:
1. Bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
2. Jika meninggalkan rumah, pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran, maupun pencurian.
3. Dilarang menjual/menyediakan/mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras.
4. Dilarang melakukan konvoi/ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
5. Dilarang menggunakan knalpot bising.
6. Hindari penggunaan petasan kerena berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
7. Jangan melakukan pelanggaran apalagi kejahatan sekecil apapun.
8. Jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum.
9. Jaga solidaritas dan toleransi antar umat beragama.
Seperti diketahui dalam imbauan yang diberikan Kapolres Minahasa tersebut, juga disertakan nomor telepon Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi, yakni 110, jika ada potensi gangguan kamtibmas agar segera hubungi nomor tersebut.
(FerdinandRanti)