Jakarta – Sidang gugatan hasil Pilkada Sitaro Rabu (26/6) berlangsung panas. Ini karena kuasa hukum pemohon menyebut sejumlah nama penting yang diduga menjadi pelaku pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Piet Kangihade dan Carlos Pontoh selaku kuasa hukum pemohon, pasangan Winsulangi Salindeho-Piet Kuera (Salera) mempersoalkan keterlibatan PNS, termasuk Camat Siau Barat Hendrik Lalamentik serta seluruh Kapitalaung di Sitaro dikerahkan memenangkan bupati petahana Toni Supit dan pasangannya Sisca Salindeho (Tonsu Bersih), yang diusung PDIP.
Mereka menyebut pula nama Asisten I Setdakab Sitaro, Replein Areros, dalam usaha memenangkan Tonsu Bersih.
Bahkan disebut pula nama istri Toni, Eva Supit-Sasingen dan Kepala Dikpora Sitaro SW Katiandagho melakukan pelanggaran politik uang pada masa tenang.
“Untuknya kami minta seluruh hasil pleno KPU dibatalkan demi hukum dan pasangan Toni Supit-Sisca Salindeho didiskualifikasi demi hukum serta menetapkan pemohon sebagai calon terpilih atau menggelar kembali proses pemungutan suara,” ujar kuasa hukum Salera. (*/alf)