Airmadidi-Simpang siur terkait keberadaan dana Rp8 Miliar untuk pembayaran gaji guru non PNS atau guru honor yang dipertanyakan pihak DPRD Minahasa Utara (Minut), akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan SH menjelaskan uang tersebut tidak teranggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDP Minut tahun 2017.
“Memang dana itu diusulkan oleh dewan untuk dianggarkan di APBD induk tahun 2017, tapi tidak jadi karena anggarannya sudah tidak cukup,” kata Parengkuan, Senin (18/9/2017).
Sebagai pembanding, Parengkuan mencontohkan gaji untuk 2000-an Tenaga Harian Lepas (THL) masih kurang.
Sementara, sesuai usulan, guru honor di Minut sebanyak 600-an orang akan menerima gaji yang direncanakan sebesar Rp1,5 juta per guru.
“Tahun lalu diusulkan gaji guru honor, tapi setelah dihitung-hitung untuk membayar THL saja tidak cukup. Sehingga anggaran tersebut batal diplot, karena sesuai pertimbangan, gaji guru honor bisa diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tertata di sekolah masing-masing,” tambahnya.(findamuhtar)
Baca juga:
DPRD Minut Pertanyakan Rp8 Miliar Gaji Guru Non PNS