Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong menggelar Rapat Kerja (Raker) mengenai mekanisme/petunjuk teknis verifikasi NIK bersama PPK dan PPS se-Bolmong, (11/11) kemarin, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor 756/XI/2013, perihal perbaikan NIK Invalid dari KPU Pusat sebanyak 27,397 pemilih Bolmong belum memiliki NIK.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel menegaskan kepada PPK dan PPS untuk menindak lanjuti edaran tersebut agar memenuhi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/kabupaten/kota. “Penetapan DPT secara nasional 4 November silam oleh parpol dan komisi II DPR RI sudah menerima, tapi Bawaslu memberi isyarat harus menuntaskan NIK Invalid secara Nasional 10,4 juta pemilih, jadi ini persoalan Nasional yang di tingkat lokal juga harus di tuntaskan,” kata Fahmi.
Hal senada juga dikatakan Ketua Divisi Data, Umum dan Rumah Tangga, KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto. Ia menuturkan bahwa yang menjadi persoalan di DPT kali ini karena ada pemilih yang tidak ada NIK, jadi diminta kepada PPK dan PPS agar turun langsung ke pemilih yang dinyatakan invalid tadi untuk mendata kembali.
Sementara itu, Ketua PPK Poigar Lahmudin Sinadia mengatakan siap akan menindak lanjuti edaran tersebut. “Kami siap turun dan memperbaiki kekurangan karena berhasilnya Pemilu 9 April mendatang adalah partisipasi Pemili, ” ungkap Lahmudin. (Haris)
Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong menggelar Rapat Kerja (Raker) mengenai mekanisme/petunjuk teknis verifikasi NIK bersama PPK dan PPS se-Bolmong, (11/11) kemarin, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor 756/XI/2013, perihal perbaikan NIK Invalid dari KPU Pusat sebanyak 27,397 pemilih Bolmong belum memiliki NIK.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel menegaskan kepada PPK dan PPS untuk menindak lanjuti edaran tersebut agar memenuhi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/kabupaten/kota. “Penetapan DPT secara nasional 4 November silam oleh parpol dan komisi II DPR RI sudah menerima, tapi Bawaslu memberi isyarat harus menuntaskan NIK Invalid secara Nasional 10,4 juta pemilih, jadi ini persoalan Nasional yang di tingkat lokal juga harus di tuntaskan,” kata Fahmi.
Hal senada juga dikatakan Ketua Divisi Data, Umum dan Rumah Tangga, KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto. Ia menuturkan bahwa yang menjadi persoalan di DPT kali ini karena ada pemilih yang tidak ada NIK, jadi diminta kepada PPK dan PPS agar turun langsung ke pemilih yang dinyatakan invalid tadi untuk mendata kembali.
Sementara itu, Ketua PPK Poigar Lahmudin Sinadia mengatakan siap akan menindak lanjuti edaran tersebut. “Kami siap turun dan memperbaiki kekurangan karena berhasilnya Pemilu 9 April mendatang adalah partisipasi Pemili, ” ungkap Lahmudin. (Haris)