Manado – Bentuk refleksi genapnya 14 tahun Reformasi di Indonesia, Tokoh Reformasi Nasional, Benny Rhamdani berbagi dengan masyarakat Desa Buha. Sebagai Ketua Komisi Komite Perjuangan Pembaharuan Agraria (KPPA) Sulut, Rhamdani berbaur dengan 300 lebih masyarakat Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget. Rhamdani berkomitmen untuk memperjuangkan pembuatan sertifikat tanah bagi warga Buha.
“Dengan semangat reformasi, KPPA Sulut datang untuk memfasilitasi serta memperjuangkan hak rakyat atas tanah ini,” tegas Rhamdani yang didampingi Sekretaris KPPA Sulut, Jimmy Robert Tindi.
Menurutnya, dari 38 Ha tanah milik negara, diberikan hak guna usaha kepada sebuah perusahaan. Namun, hingga kini perusahaan tersebut tidak mengelola lahan yang menjadi hak guna usaha tersebut. “Yang kita tahu tanah seluas 38 Hektar ini diberikan HGU kepada sebuah perusahaan. Dan sampai saat ini, perusahaan tersebut tidak mengelola tanah ini. Berdasarkan undang-undang agraria, Perusahaan yang diberikan hak guna usaha, tapi tidak dikelolanya, otomatis gugur dengan sendirinya dan itu menjadi salah satu poin bagi kita masyarakat untuk dapat memperoleh tanah negara ini,” tuturnya (lo)
