Manado – Terkait persoalan tanah di jalan Kartini kecamatan wenang, DPRD Kota Manado yakni Komisi A bidang pemerintahan melakukan turun lapangan (Turlap), Rabu (25/11/2015).
Turlap ini di pimpin Ketua Komisi A Royke Anter didampingi Wakil Ketua Robert Tambuwun dan Sekretaris Henky Kawalo dan anggota Roy Maramis, Michael Kalonio, dan beberapa anggota komisi lain Lily Walanda, Markho Tampi.
Sekretaris Komisi A Hengky Kawalo mengatakan mengenai persoalan Tanah yang berada di Jalan Kartini Wenang Utara, setelah kami melihat dan mendengar masukan dari keluarga ngantung yang dikuasakan serta masukan dari masyarakat setempat.
“Kita akan cari solusinya, agar persoalan tanah ini dapat terselesaikan dengan baik,lepas dari sama-sama mengklaim punya hak atas tanah tersebut. Dewan sudah meminta pemerintah kota manado dalam hal ini Pol-PP jangan dulu mengambil tindakan, jangan ada pembongkaran dulu,” kata Kawalo.
“Kami lihat masyarakat punya data-data baru, soal keabsahan dan legitimasi tanah tersebut, ada sertifikat baru terbit berseberangan dengan tanah sengketa itu keluar sertifikat dan disampingnya itu jelas jelas tertulis tanah negara, jadi ada alasan kami DPRD untuk meminta pending dulu soal pembongkaran rumah tersebut,” jelas Kawalo.
“Dewan juga akan memanggil lurah setempat, untuk mendengar penjelasan akan sehubungan dengan sertifikat yang baru keluar, ternyata itu tanah negara, semua orang punya hak, biasanya yang di beri kesempatan pertama orang yang menguasai tanah dalam hal ini masyarakat yang mendudukinya, kalau skarang ada yang mengklaim itu kepemilikan mereka itu lebih aneh lagi,itu tidak adil,” tambah Kawalo.
“Sebagai DPRD, kami harus bisa menfasilitasi masyarakat, melihat kebutuhan masyarakat, intinya kami meminta pemerintah kota manado dalam hal ini Pol PP untuk sementara menghentikan pembongkaran dulu sampai persoalan ini benar-benar terselesaikan,” tutup Kawalo. (liputan khusus)
Manado – Terkait persoalan tanah di jalan Kartini kecamatan wenang, DPRD Kota Manado yakni Komisi A bidang pemerintahan melakukan turun lapangan (Turlap), Rabu (25/11/2015).
Turlap ini di pimpin Ketua Komisi A Royke Anter didampingi Wakil Ketua Robert Tambuwun dan Sekretaris Henky Kawalo dan anggota Roy Maramis, Michael Kalonio, dan beberapa anggota komisi lain Lily Walanda, Markho Tampi.
Sekretaris Komisi A Hengky Kawalo mengatakan mengenai persoalan Tanah yang berada di Jalan Kartini Wenang Utara, setelah kami melihat dan mendengar masukan dari keluarga ngantung yang dikuasakan serta masukan dari masyarakat setempat.
“Kita akan cari solusinya, agar persoalan tanah ini dapat terselesaikan dengan baik,lepas dari sama-sama mengklaim punya hak atas tanah tersebut. Dewan sudah meminta pemerintah kota manado dalam hal ini Pol-PP jangan dulu mengambil tindakan, jangan ada pembongkaran dulu,” kata Kawalo.
“Kami lihat masyarakat punya data-data baru, soal keabsahan dan legitimasi tanah tersebut, ada sertifikat baru terbit berseberangan dengan tanah sengketa itu keluar sertifikat dan disampingnya itu jelas jelas tertulis tanah negara, jadi ada alasan kami DPRD untuk meminta pending dulu soal pembongkaran rumah tersebut,” jelas Kawalo.
“Dewan juga akan memanggil lurah setempat, untuk mendengar penjelasan akan sehubungan dengan sertifikat yang baru keluar, ternyata itu tanah negara, semua orang punya hak, biasanya yang di beri kesempatan pertama orang yang menguasai tanah dalam hal ini masyarakat yang mendudukinya, kalau skarang ada yang mengklaim itu kepemilikan mereka itu lebih aneh lagi,itu tidak adil,” tambah Kawalo.
“Sebagai DPRD, kami harus bisa menfasilitasi masyarakat, melihat kebutuhan masyarakat, intinya kami meminta pemerintah kota manado dalam hal ini Pol PP untuk sementara menghentikan pembongkaran dulu sampai persoalan ini benar-benar terselesaikan,” tutup Kawalo. (liputan khusus)