Amurang – Draft laporan akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Amurang Raya meliputu Amurang Timur, Amurang dan Amurang Barat telah selesai dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Minsel, melalui Bidang Tata Ruang.
Menurut Kepala DPU Minsel Joutje Tuerah, melalui Kabid Tata Ruang Jerry Zadrak bahwa tahun 2016 mendatang sudah siap dibahas DPRD Minsel. Dan pada tahun yang sama juga bisa menjadi produk hukum alias Peraturan Daerah (Perda).
Lanjut dia menjelaskan, bila pola ruang hasil dari Tim Konsultan yaitu PT Komla Consulting Engineers yang ditunjuk sebagai konsultan selesai dengan baik. Meski pekerjaan ini memang tidak mudah dalam penyelesainya yang melibatkan para hukum tua se Amurang raya, camat, tokoh masyarakat dan instansi terkait.
“Zona-zona perlindungan sangat berat penentuannya, akan tetapi semuanya dilakukan sesuai Permen PU. Sehingga saat menjadi Perda nantinya tak menjadi alasan siapapun warga/pengusaha kecil atau besar yang membangun dan menjadi larangan akan langsung ditindak sesuai aturan ini,” jelasnya.
Ketua tim PT Komla Consulting Engineers, Windy Mononimbar, ST M.Si menjelaskan, hasil akhir atau presentasi laporan akhir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Amurang Raya telah selesai. Setelah itu penetapan zona-zona diatas akan langsung dipresentasikan ke DPRD Minsel, untuk diusulkan menjadi Perda.
“Jadi, tahun 2016 nanti, Amurang raya sudah memiliki zanasi. Dengan demikian akan nampak mana yang menjadi zona perkantoran, perumahan, industri dan lainya,” ungkapnya, belum lama ini.
Lanjut dia menjelaskan, pembagian zonasi ini sangat baik sebagaimana diatur dalam Permen PU menjadi pijakan RDTR Amurang Raya 2015-2035 adalah juga sesuai
visi RPJPD Kabupaten Minsel 2005-2025;
“Kabupaten Minsel yang Berbudaya, Mandiri, Sejahtera, Berdaya Saing dan Demokratis”. Sedangkan visi RPJMD Kabupaten Minsel 2010-2015 “Minsel yang Berdaya Saing, Beriman dan Mandiri Melalui Percepatan dan Ketetapan Pembangunan menuju Minsel Berdikari Cepat dan terdepan”.
visi RTRW Kabupaten Minsel 2014-2034
“Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Minsel yang aman, nyaman, produktivitas dan berkelanjutan sebagai pusat agribisnis dengan mengandalkan pertanian dan kehutanan, perikanan dan kelautan, sebagai roda penggerak perekonomian daerah”.
Bersinergi visi tersebut dengan tujuan RDTR Amurang 2015-2035 adalah;
“Mewujudkan ruang kawasan perkotaan Amurang sebagai Kota pelabuhan, pusat industri Agribisnis dan tujuan wisata yang aman, nyaman, mandiri dan Berkelanjutan”
Mononimbar menambahkan, sebagaimana telah tersusun rencana pola ruang dan jaringan prasarana-sarana. Dan pola diatas akan diserahkan keseluruhannya kepada Dinas PU Minsel, untuk selanjutnya diusulkan ke DPRD Minsel dan dibahas menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2016.
“Nah, rencana pola ruang yang menjadi zona lindung sudah dalam bentuk draft. Hal diatas, tinggal nanti diserahkan ke instansi terkait seperti Dinas PU Minsel semua pola ruang (zona) sudah lengkap dalam bentuk draft. Olehnya, apapun yang menjadi alasan diatas, tinggal bagaimana instansi terkait melakukannya.
Bagi kami sebagai konsultan yang dipercayakan menyusun ini, siap membantu menyampaikan usulan pola ruang bila diminta DPRD Minsel nanti, paparnya. (sanlylendongan)