Manado – Kadis ESDM Pemprov Sulut Boy Tamon menegaskan ijin eksploitasi biji besi di Pulau Bangka, Minahasa Utara sepenuhnya wewenang Menteri ESDM. “Karena pulau kecil maka usaha pertambangan di Pulau Bangka harus seijin Menteri ESDM,” ujar Tamon ketika menjadi pembicara pada Workshop Pertambangan di Hotel Sutanraja, Minut, Jumat (17/5).
Meskipun demikian menurut Tamon, untuk Pulau Bangka tetap dimasukkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan potensi pertambangan. “Pulau Bangka masuk RTRW karena memiliki potensi. Juga tidak semua kawasan pertambangan yang diusulkan bisa dieksploitasi,” tukas Tamon.
Hal lain diungkapkan Tamon terkait persyaratan aktifitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Untuk WPR luas maximal 25 ha dan memiliki Amdal. Aktifitas pertambangan harus seijin pemerintah serta ada kontribusi penambang bagi pemerintah,” tukas mantan Kaban Lingkungan Hidup ini. (Jerry)