
Penulis: Alfrits Semen
PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN) membuka ruang penyelesaian atas persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, yang kembali dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minahasa Utara, Senin, Senin (14/9/2026).
Namun, perusahaan belum dapat memastikan kapan pembayaran akan dilakukan.
Head of External Relations Department, PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor, mengatakan penyelesaian ganti rugi tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum.
Salah satu syarat utama adalah kejelasan dokumen kepemilikan lahan yang diajukan masyarakat.
Menurut Inyo, perusahaan tidak bisa langsung melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kepemilikan.
Dokumen dan berbagai instrumen pendukung harus lebih dulu diperiksa dan dinyatakan lengkap.
“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Inyo kepada wartawan usai RDP.
Karena itu, ketika ditanya mengenai kepastian waktu pembayaran, pihak perusahaan belum memberikan tenggat.
Inyo menegaskan, proses tersebut tidak ditentukan semata-mata oleh keinginan perusahaan, tetapi harus mengacu pada kelengkapan administrasi dan legalitas lahan.
“Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam hearing.
Di satu sisi, PT MSM-TTN menyatakan tidak menutup pintu terhadap tuntutan ganti rugi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan belum menjanjikan kapan uang ganti rugi akan dibayarkan.
Inyo juga menyinggung kontribusi perusahaan kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Ia mengatakan perhatian terhadap masyarakat telah menjadi bagian dari aktivitas perusahaan sejak kegiatan pertambangan berjalan.
“CSR kepada masyarakat sangat kami perhatikan,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, mengatakan kesediaan perusahaan untuk membayar menjadi salah satu poin substantif dalam pertemuan tersebut.
“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” kata Edwin usai RDP.
Namun, pembayaran tidak serta-merta dilakukan.
Menurut Edwin, terdapat instrumen hukum dan administrasi yang harus dipastikan terlebih dahulu, terutama menyangkut status serta legalitas kepemilikan lahan.
Lahan yang akan dibayarkan harus benar-benar memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tidak sedang bermasalah secara hukum.
Edwin bilang, apabila terdapat proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, persoalan tersebut merupakan instrumen berbeda yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Dengan demikian, kesediaan PT MSM-TTN membayar belum dapat dimaknai sebagai pembayaran dalam waktu dekat.
Prosesnya tetap menunggu kepastian dokumen dan status hukum lahan.
Edwin mengapresiasi respons PT MSM-TTN yang dinilai positif dalam RDP tersebut.
Ia juga salut dengan masyarakat yang mengikuti proses pembahasan sehingga pertemuan dapat berjalan tanpa eskalasi.
Menurut dia, hasil RDP nantinya dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani para pihak yang terlibat, yakni DPRD, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, perusahaan dan perwakilan masyarakat.
