Manado, BeritaManado.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun 2015, terus berlanjut.
Senin (29/1/2018), tersangka atas nama David Liando Direktur PT Liando Beton selaku kontraktor pelaksana proyek, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.336.800.000.
“Kejati Sulut sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 Miliar dari Direktur PT Liando David,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni Malaka melalui press rilis ke redaksi BeritaManado.com.
Malaka menjelaskan, total kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp3.347.819.545 sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni Jermina Tampemawa (KPA), Vanda Jocom (PPTK), dan David Liando (pelaksana pekerjaan).
(Finda Muhtar)
Manado, BeritaManado.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun 2015, terus berlanjut.
Senin (29/1/2018), tersangka atas nama David Liando Direktur PT Liando Beton selaku kontraktor pelaksana proyek, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.336.800.000.
“Kejati Sulut sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 Miliar dari Direktur PT Liando David,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni Malaka melalui press rilis ke redaksi BeritaManado.com.
Malaka menjelaskan, total kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp3.347.819.545 sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni Jermina Tampemawa (KPA), Vanda Jocom (PPTK), dan David Liando (pelaksana pekerjaan).
(Finda Muhtar)