Manado – Sidang lanjutan kasus proposal fiktif senilai Rp 500 juta, yang menyeret adik ipar mantan Walikota Manado Jimy Rimba Rogi, Ivan Saleh S.Sos, sebagai terdakwanya, Selasa (03/11/09) kemarin kembali dilanjutkan di
Pengadilan Negeri Manado.
Tiga orang saksi yakni Abdiel O Bajan, Selvi Vanda Turangan dan Hendrik Waroka dihadirkan sebagai saksi.Dalam keterangannya, Abdiel menyatakan dirinya saat diminta memproses dana itu merasa terdesak dan ditekan terdakwa meskipun dia dan terdakwa tak bekerja di Dinas yang sama. “Kita di Dinas Pariwisata terdakwa sebagai Kabag Keuangan.
Jujur saya takut karena tak sesuai perosedur untuk menandatangani permintaan dari terdakwa mengingat terdakwa adalah adik ipar mantan Walikota Manado. Jadi pencairan dana sebesar 500 juta itu langsung saya serakan ke tangan terdakwa, dan saat itu sempat terjadi perdebatan mengingat pengadadaan dana itu tidak ada yang mau bertangung jawab, sehingga saya merasa keberatan, dan saat itu saudara Hendrik Waroka sempat melakukan Pemotretan ketika dana itu diserakan,” jelas saksi.
Sementara itu Hakim Ketua Saur Sitidaon SH, sempat menyarankan agar kedua belah pihak tidak mengikut sertahkan nama mantan walikota Manado karena tidak ada keterkaitan dengan kasus ini.
“Seharusnya terdakwa menjelaskan saja jangan mengaitkan nama lain sebagai alasan untuk ditakuti,” ujarnya pada saat jalanya persidangan.Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ledrik Takaendengan SH, sempat melakukan intrupsi pada hakim ketua karena dirinya merasa kalau saksi harus diberikan kebebasan untuk menjelaskan seluas-luasnya tentang keberadaan kasus ini. ”Pembuktian ada di tangan kami dan hakim hanya berhak mendengarkan dan tak boleh membatasi hal-hal yang dirasa memang tidak masuk akal hal ini harus dipahami, tapi dalam hal ini hakim harus terbuka,” tegasnya.(IS)
