Minahasa

Praktik Judi Togel Diduga Marak di Minahasa, Nama OS dan BS Diduga Jadi Bandar

Praktik Judi Togel Diduga Marak di Minahasa, Nama OS dan BS Diduga Jadi Bandar
Ilustrasi.

MINAHASA, BeritaManado.com — Praktik perjudian toto gelap atau togel kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terorganisasi ini diduga telah menyebar di sejumlah kecamatan. Warga bahkan menyoroti dugaan keberadaan jaringan bandar yang mengendalikan aktivitas tersebut dari sejumlah wilayah.

Salah satu nama yang mencuat yakni seorang warga berinisial OS alias Oldy, yang disebut beroperasi dari wilayah Tondano.

ADVERTISEMENT

OS diduga memiliki sejumlah kaki tangan yang tersebar di wilayah Tondano, Kakas, Eris, Remboken, Langowan, Kombi hingga Kawangkoan.

Selain OS, informasi yang beredar juga menyebut nama BS, yang disebut-sebut sebagai bandar besar asal Kabupaten Minahasa Selatan.

Munculnya sejumlah nama tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik perjudian togel di Minahasa memiliki jaringan yang cukup luas dan tidak hanya beroperasi di satu wilayah.

Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan dugaan di tengah masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Raudo Perdana saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026) malam via telepon mengatakan pihaknya bakal menelusuri informasi terkait adanya praktik judi togel tersebut.

“Terimakasih atas informasinya, akan segera kami telusuri terkait perkembangannya akan kami beritahu”, singkatnya.

Masyarakat pun diimbau tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari warga diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dan memberantas jaringan perjudian yang meresahkan masyarakat” tandas Kasat Reskrim.

Secara hukum, praktik perjudian juga telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin. Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.