Manado – Kejaksaan didesak menseriusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diduga terjadi penyimpangan. Total temuan BPK-RI sekitar Rp2,6 M sedangkan PLN mengaku telah menyetor Rp1,4 M ke kas daerah pemkot Manado. Sisanya Rp1,2 M yang disoal.
Dikatakan Direktur Eksekutif Community Movement Empowerment and Environment (C-MORE) Sulut Drs Boaz Wilar, persoalan terbukti atau tidak adalah persoalan belakangan. Terpenting sekarang ini adalah bagaimana menindaklanjuti temuan BPK-RI atas opininya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 yang dalam catatannya menyentil RP2,6 M PPJ yang harus diklarifikasi.
“Hasil akhir tidak terlalu penting. Yang utama adalah bagaimana menindaklanjuti temuan BPK RI. Baiknya aparat kejaksaan menyelidiki persoalan ini untuk membuktikan temuan tersebut,” harap akademisi salah satu universitas di Manado ini.
“Kejaksaan mesti membuktikan temuan tersebut.” Sebelumnya, Pemkot-PLN harus bertanggung jawab terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp2,6 M. Temuan BPK ini terungkap saat memberikan opini atas pengelolaan keuangan pemkot manado beberapa waktu lalu.
Belumm lama ini, antara Pemkot-PLN telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) mengenai persoalan PPJ ini. Tim yang dibentuk nantinya mendata kembali banyaknya titik lampu yang dipasang di ruas jalan protokol. “Setelah menandatangani MoU, diharapkan pengelolaan PPJ tidak terjadi persoalan,” ujarnya.
Hanya saja menurutnya, temuan BPK soal Rp2,6 miliar harus ada yang memertanggungjawabkannya. Pemkot dan PLN adalah pihak-pihak yang harus memberikan klarifikasinya. “Ya, mereka harus bertangung jawab. Karena mereka yang lebih tahu mengenai pengelolaan PPJ tersebut,” tegasnya.
DPRD Kota Manado sebelumnya diharapkan menggelar hearing dengan Pemkot Manado dan PT PLN menyusul persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sempat disoal BPK-RI. Pemkot sendiri masih akan melakukan perhitungan dengan PLN seputar persoalan ini.
Pemerintah Kota Manado segera melakukan perhitungan dengan PT PLN seputar Pajak Penerangan Jalan dan jumlah konsumen. Selain itu juga akan membicarakan mekanisme pembayaran rekening listrik terpakai.
Ini dikatakan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Manado Harold Monareh SH MSi kepada wartawan di ruang kerjanya. Dikatakannya, berkaitan dengan PPJ yang sempat disoal Badan Pemeriksa Keuangan RI karena diduga ada sekitar Rp2,6 yang perlu diklarifikasi, masih akan dibicarakan dengan PLN. Data yang diberikan PLN, tidak sama dengan data yang klarifikasi BPK RI. “Karena itulah kami akan melakukan perhitungan kembali dengan mereka (PLN). Ini untuk mengklarikasi besaran jumlah setoran PPJ tahun lalu serta berapa besaran yang dibayarkan pemkot Manado dan berapa jumlah pelanggan riil,” tandas Monareh.
Selain itu ditambahkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado ini, mekanisme pembayaran pemakaian daya listrik juga akan ditata kembali. “Semestinya PLN menyerahkan rekening listrik. Pemkot kemudian yang akan membayarnya. Jadi mekanismenya setoran PPJ yang masuk ke kas daerah tidak dipotong,” ujarnya. (IS)
Manado – Kejaksaan didesak menseriusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diduga terjadi penyimpangan. Total temuan BPK-RI sekitar Rp2,6 M sedangkan PLN mengaku telah menyetor Rp1,4 M ke kas daerah pemkot Manado. Sisanya Rp1,2 M yang disoal.
Dikatakan Direktur Eksekutif Community Movement Empowerment and Environment (C-MORE) Sulut Drs Boaz Wilar, persoalan terbukti atau tidak adalah persoalan belakangan. Terpenting sekarang ini adalah bagaimana menindaklanjuti temuan BPK-RI atas opininya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009 yang dalam catatannya menyentil RP2,6 M PPJ yang harus diklarifikasi.
“Hasil akhir tidak terlalu penting. Yang utama adalah bagaimana menindaklanjuti temuan BPK RI. Baiknya aparat kejaksaan menyelidiki persoalan ini untuk membuktikan temuan tersebut,” harap akademisi salah satu universitas di Manado ini.
“Kejaksaan mesti membuktikan temuan tersebut.” Sebelumnya, Pemkot-PLN harus bertanggung jawab terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp2,6 M. Temuan BPK ini terungkap saat memberikan opini atas pengelolaan keuangan pemkot manado beberapa waktu lalu.
Belumm lama ini, antara Pemkot-PLN telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) mengenai persoalan PPJ ini. Tim yang dibentuk nantinya mendata kembali banyaknya titik lampu yang dipasang di ruas jalan protokol. “Setelah menandatangani MoU, diharapkan pengelolaan PPJ tidak terjadi persoalan,” ujarnya.
Hanya saja menurutnya, temuan BPK soal Rp2,6 miliar harus ada yang memertanggungjawabkannya. Pemkot dan PLN adalah pihak-pihak yang harus memberikan klarifikasinya. “Ya, mereka harus bertangung jawab. Karena mereka yang lebih tahu mengenai pengelolaan PPJ tersebut,” tegasnya.
DPRD Kota Manado sebelumnya diharapkan menggelar hearing dengan Pemkot Manado dan PT PLN menyusul persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sempat disoal BPK-RI. Pemkot sendiri masih akan melakukan perhitungan dengan PLN seputar persoalan ini.
Pemerintah Kota Manado segera melakukan perhitungan dengan PT PLN seputar Pajak Penerangan Jalan dan jumlah konsumen. Selain itu juga akan membicarakan mekanisme pembayaran rekening listrik terpakai.
Ini dikatakan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Manado Harold Monareh SH MSi kepada wartawan di ruang kerjanya. Dikatakannya, berkaitan dengan PPJ yang sempat disoal Badan Pemeriksa Keuangan RI karena diduga ada sekitar Rp2,6 yang perlu diklarifikasi, masih akan dibicarakan dengan PLN. Data yang diberikan PLN, tidak sama dengan data yang klarifikasi BPK RI. “Karena itulah kami akan melakukan perhitungan kembali dengan mereka (PLN). Ini untuk mengklarikasi besaran jumlah setoran PPJ tahun lalu serta berapa besaran yang dibayarkan pemkot Manado dan berapa jumlah pelanggan riil,” tandas Monareh.
Selain itu ditambahkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado ini, mekanisme pembayaran pemakaian daya listrik juga akan ditata kembali. “Semestinya PLN menyerahkan rekening listrik. Pemkot kemudian yang akan membayarnya. Jadi mekanismenya setoran PPJ yang masuk ke kas daerah tidak dipotong,” ujarnya. (IS)