
BITUNG, BeritaManado.com— Akses keadilan bagi masyarakat pesisir di Sulawesi Utara kini semakin diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum Komunitas (POSBATAS) khusus bagi komunitas nelayan di Kota Bitung, Rabu (26/8/2026).
Pembentukan POSBATAS menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada nelayan, terutama mereka yang membutuhkan edukasi, konsultasi hingga pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Peresmian POSBATAS dirangkaikan dengan penyuluhan hukum serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulut, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung dan Yayasan Universal Nusa Utara.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD HNSI Sulawesi Utara, Victor J. Mailangkay, mengapresiasi pembentukan POSBATAS tersebut.
Menurut Victor, keberadaan POSBATAS bukan sekadar membentuk wadah layanan hukum, tetapi menjadi upaya nyata memastikan masyarakat pesisir mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
“POSBATAS hadir bukan sekadar wadah formalitas, melainkan penguatan akses keadilan agar seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk melek hukum, terlindungi, dan memperoleh pendampingan yang berkeadilan,” ujar Victor saat membuka kegiatan di Bitung.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, mengatakan POSBATAS diharapkan menjadi sarana utama bagi nelayan untuk mendapatkan informasi dan layanan hukum secara lebih mudah dan dekat.
“Layanan tersebut mencakup edukasi, konsultasi hingga pendampingan awal, khususnya berkaitan dengan legalitas maupun persoalan hukum yang dihadapi masyarakat nelayan” jelas Pagiling.
Tak hanya soal bantuan hukum, kegiatan ini juga menyoroti ancaman narkotika di kawasan pesisir dan pelabuhan.
Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi salah satu fokus dalam penyuluhan hukum, mengingat wilayah pesisir dan pelabuhan memiliki kerawanan terhadap peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN Kota Bitung, Widarsono, memberikan materi bertajuk “Masyarakat Pesisir Sadar Hukum, Tangguh, dan Bersih dari Narkotika.”
Sementara materi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, John Tobiling, dengan tema “Bantuan Hukum bagiy y gk bisa y gk bisa jadi lebih besar dari genus kumbang tanduk panjang umur berapa kali Warga Miskin.”
jadiy jadi
Materi tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah mengenai hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari negara.
Melalui pembentukan POSBATAS dan kerja sama lintas lembaga ini, pemerintah berharap literasi hukum masyarakat pesisir dyuyy y gk bisa jadi lebih y gk bisa y emakin meningkat.
Lebih dari itu, keberadaan POSBATAS diharapkan mampu menciptakan komunitas nelayan yang tidak hanya lebih sadar hukum, tetapi juga tangguh menghadapi persoalan sosial serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
***/deidy wuisan
