Bitung – Tim gabungan Polres Bitung berhasil mengamankan tiga orang kawanan pencurian, Sabtu (30/09/2017).
Ketiga orang itu diduga adalah sindikat, karena dalam melakukan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing.
Ketiganya, menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH adalah MSK (20) warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian dan SM (24) warga Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.
“Satunya lagi adalah perempuan inisial DNG (20) Warga Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa,” kata Kapolres, Minggu (01/10/2017).
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, MSK bertugas sebagai eksekutor, SM sebagai penjemput barang curian di lokasi pencurian dan DNG sebagai penggambar dan mengawasi lokasi pencurian.
“Mereka melakukan aksi pencurian di Perum Clifor jalan SMP Negeri 12 Kota Bitung, Jumat (29/09/2017) sekitar pukul 18.45 Wita,” katanya.
SM sendiri kata Philemon adalah residivis yang barus bebas bulan Agustus 2017 dari Lapas dengan kasus 363 atau pencurian.
“MSK dan SM diamankan di Padang Pasir Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Maesa dan DNG di depan Bank BRI Ruko Pateten Kecamatan Aertembaga,” katanya.
Dari tangan para pelaku menurut Philemon diamankan barang bukti satu buah TV LCD merk Changhong, satu buah laptop merk Toshiba dan satu buah jam tangan merk Quartz warna kuning serta satu buah tas kecil berisikan surat penting.
“Ketiganya mengakui perbutannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.(abinenobm)