Boltim, BeritaManado.com – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Pemerintah Daerah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada warga yang beraktifitas di luar rumah namun tidak menggunakan masker, Rabu (26/08/2020).
Meski sempat diguyur hujan, tidak menyurutkan semangat para abdi negara untuk mengingatkan kepada warga masyarakat Boltim untuk tetap menerapkan protocol kesehatan di tengah pandemic corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Operasi masker dipimpin langsung Kabag Ops Polres Boltim Kompol Brammy Tamalihis didampingi Kabag Sabhara AKP Berty Titawael, Kasat Lantas AKP Jaya Mokoginta serta dibantu KasatPol PP dan Kebakaran Saipuddin Mokoagow dan jajaran.
Lokasi operasi masker dilakukan di Pasar Kotabunan, depan Bank BNI dan SPBU Tutuyan.
Menariknya, sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan masker gratis namun disuruh senam sehat dan push up ditempat terlebih dahulu.
Kabag Ops Brammy Tamalihis menjelaskan, sidak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Sidak masker ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona atau Covid-19,” ujar Brammy Tamalihis, Rabu (26/08/2020).
Meskipun Boltim masuk kategori daerah zona hijau dari Covid-19, Brammy mengaku tidak ingin kecolongan dengan Instruksi Presiden tersebut.
“Tindak lanjutnya kita langsung turun disejumlah titik keramaian seperti di pasar Kotabunan, SPBU dan BNI yang berada di pusat kota Tutuyan. Sosialisasi sekaligus memberikan sanksi berupa senam sehat dan push up bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker,” terang mantan Kapolsek Lolayan ini.
Sementara itu Kasat Pol PP dan kebakaran Boltim Saipuddin Mokoagow menambahkan, operasi patuh masker tersebut untuk menegakan disiplin bagi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker apabila keluar rumah.
“Kami tetap mamatuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat meski Pemerintah Daerah belum mengeluarkan Peraturan Bupati tentang sanksi bagi pelanggar Instruksi Presiden tersebut,” tutup Mokoagow.
(Riswan Hulalata)