Bitung – Jajaran Polres Bitung mulai mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen hibah lahan perumahan khusus nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga.
Diduga ada unsur pidana saat pengurusan proyek bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, sesuai dengan aturan, harusnya tidak ada sengketa lahan baru perumahan tersebut dibangun.
“Tapi kenyataannya, sudah berjalan sembilan bulan terungkap jika lahan itu masih milik pribadi dan sementara proses ganti rugi apalagi milik Pemkot,” kata Kapolres beberapa waktu lalu.
Untuk itu kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mulai memanggil serta memeriksa sejumlah saksi dan dokumen proyek.
“Pihak Dinas Permukiman Pemkot Bitung dan pelaksana proyek adalah pihak-pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dari hasil keterangan para saksi itu kata Kapolres, pihaknya akan melihat dan pertimbangan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat agar kasus ini bisa terungkap,” katanya.
Sementara itu, Kontraktor pelaksana proyek penyedian rumah khusus nelayan, PT Delima Agung Utama (DAU), Ferry Tambatjong membantah jika dokumen hibah lahan itu dipalsukan.
Dihubungi via telepon, Senin (09/10/2017), Ferry menegaskan jika dokumen lahan itu tak ada yang dipalsukan, termasuk dokumen hibah atas nama dirinya selaku pemberi lahan seluas 1,5 Ha itu kepada Pemkot walaupun status lahan masih milik Anthonius Supit.
“Tak ada yang dipalsukan,” katanya.
Ia juga membatah jika dirinya telah dipanggil Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan itu.
“Belum. Saya belum dipanggil,” katanya.(abinenobm)