Bitung – Komisi B DPRD Kota Bitung menyorot instruksi Walikota Bitung, Hanny Sondakh yang memerintahkan melakukan pemangkasan hingga penebangan pohon perindang. Mengingat instruksi itu menurut salah satu anggota Komisi B, Ronny Boham bertentangan dengan aturan serta merusak keindahan kota karena kini jalan-jalan protokol Kota Bitung terlihat gersang.
“Kami menilai tindakan pemangkasan pohon perindang yang diinstruksikan walikota sangat keliru karena menyalahi aturan ruang terbuka hijau dan aturan itu sudah dimiliki Kota Bitung sejak lama,” kata Boham, Selasa (20/1/2015).
Boham mengatakan, Walikota Bitung tak paham dan keliru dalam mengartikan aturan ruangan terbuka hijau karena tindakan pemangkasan pohon perindang yang digunduli hingga ditebang.
“Jika memang alasannya membahayakan masyarakat atau pengguna jalan, apa semua pohon perindang membahayakan dan kenapa tidak dari dulu ditabang atau lebih baik tak perlu ditanam,” katanya.
Ia mengaku meragukan alasan Walikota Bitung melakukan pemangkasan karena pohon peridang mengancam keselamatan masyarakat, kerena menurutnya belum ada kasus warga yang tertimpa atau mengalami kecelakaan hanya karena pohon perindang.
“Kami meminta agar aksi pemangkasan itu dihentikan, karena saat ini estetika kota menjadi rusak dan Kota Bitung terlihat tidak sejuk lagi karena cara pemangkasan yang salah,” katanya.(abinenobm)