Bitung, BeritaManado.com – Dugaan Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam tahapan kampanye di Kota Bitung dianggap bukan hal yang serius.
Padahal kata Muzaqhir Boven, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19 sudah sangat jelas tiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan untuk mematuhi protap kesehatan saat berkampanye.
“Tapi kenyataannya, hingga hari ini masih ada saja Paslon yang tiap berkampanye mengabikan protap kesehatan pencegahan covid-19. Dan itu terus berulang-ulang setiap hari,” kata Muzaqhir, Senin (12/10/2020).
Pemerhati pemerintahan Kota Bitung ini mengatakan, pelanggaran seperti tidak mengenakan masker, menjaga jarak serta melibatkan Lansia serta anak-anak masih terus dilanggar sejumlah Paslon saat berkampanye.
Namun sayangnya kata dia, baik KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19 Kota Bitung belum ada tindakan nyata menegur ataupun memberikan sanksi terhadap Paslon yang dinilai melanggar protap pencegahan covid-19.
“Padahal dalam pasal 88A sampai 88F PKPU Nomor 13 tahun 2020 sudah sangat jelas sanksinya bagi Paslon yang mengabaikan protap pencegahan covid-19 saat berkampanye. Tapi sayang, aturan itu tidak pernah direalisasikan bagi Paslon yang melanggar,” katanya.
Jika hal itu terus dibiarkan kata Muzaqhir, maka ketakutan akan muncul cluster baru di tahapan Pilkada Kota Bitung akan betul-betul terjadi karena protap pencegahan covid-19 terus diabaikan.
“Kami harap semua Paslon termasuk KPU, Bawaslu dan Satgas betul-betul melakukan pencegahan serta menegakkan aturan. Jangan komitmen pencegahan covid-19 selama tahapan Pilkada hanya lips service semata,” katanya.
(abinenobm)